Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan HRS
Jakarta (SI Online) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Muhammad Rizieq Syihab.
“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ahkmad Sahyuti saat membacakan putusan dalam persidangan, Selasa, 12 Januari 2020.
HRS mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Polisi menjerat HRS dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah penyidik, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Termohon II adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
Sidang putusan gugatan praperadilan HRS dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
“Ada sekitar 900 personel gabungan untuk pengamanan,” ujar Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Dedy Supriadi di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.
sumber: tempo.co