NASIONAL

HNW Kritisi Kementerian PPPA Agar Perkuat Institusi Keluarga

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI yang membidangi urusan perempuan dan perlindungan anak, Hidayat Nur Wahid, meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk membuat terobosan guna mencegah dan mengatasi masalah kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, dengan melakukan kebijakan intervensi penguatan institusi keluarga.

“Sesuai laporan Ibu Menteri, pada tahun 2021 sudah melakukan 33 intervensi dan bekerjasama dengan LSM guna menurunkan angka kekerasan pada perempuan dan anak. Tapi berdasarkan laporan Simfoni PPPA justru pada tahun 2021 terjadi “lonjakan” kenaikan kasus kekerasan pada Perempuan dan Anak sebesar 23%. Tahun 2020 dilaporkan terjadinya 20.505 kasus, tapi tahun 2021 naik menjadi 25.227 kasus. Itu menandakan bahwa intervensi dan kerjasama KemenPPPA dengan LSM belum berhasil, untuk tidak disebut gagal mencegah dan mengatasi kekerasan kepada Perempuan dan Anak,” ujar Hidayat dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI dengan Menteri PPPA, Kamis (20/01/2022).

Maka dari itu, kata Hidayat, sudah sangat seharusnya bila KemenPPPA membuat terobosan yang serius dan memungkinkan, yaitu penguatan institusi Keluarga. Karena sesuai dengan budaya sosial Indonesia yang religius, maka institusi Keluarga sangat efektif untuk membentuk karakter yang kuat, dan membentengi perempuan dan anak dari kekerasan yang bisa terjadi di luar rumah.

“Saya mengusulkan agar ke depannya institusi keluarga tersebut menjadi faktor penting yang dipedulikan dan dikuatkan oleh KemenPPPA,” katanya.

Hidayat mengingatkan, pendekatan melalui institusi keluarga menjadi penting lantaran jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak justru meningkat 4.722 kasus atau 23% pada tahun 2021. Padahal di tahun yang sama KemenPPPA telah melakukan sedikitnya 33 intervensi untuk menurunkan kasus kekerasan dengan menggandeng berbagai LSM dan kelompok masyarakat.

“Artinya memang tidak cukup pendekatannya sekedar melalui aspek eksternal dari perempuan dan anak, namun perlu juga diperhatikan aspek internal, yakni institusi keluarga. Tempat mereka bersama tumbuh dan menjalin hubungan saling melindungi dan saling menyayangi, yang akan bisa memberikan imunitas agar Perempuan dan Anak-anak bisa membentengi dan menyelamatkan diri dari kemungkinan terjadinya kejahatan maupun kekerasan,” sambungnya.

Untuk itu, dan agar program strategis pemberdayaan institusi keluarga sebagai salah satu jurus mengatasi kekerasan pada perempuan dan anak dapat terlaksana dengan efektif dan berhasil, pria yang akrab disapa HNW ini kembali mendukung peningkatan anggaran dan penguatan kelembagaan dari KemenPPPA. Dirinya sangat menyayangkan alokasi anggaran KemenPPPA tahun 2022 justru berkurang dibandingkan tahun 2021, padahal tantangan-tantangan makin membanyak.

Apalagi, sekalipun ditolak oleh Fraksi PKS, DPR baru saja (18/01/2022) menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR. Tentu akan semakin banyak cakupan yang harus diperhatikan oleh KemenPPPA dengan hadirnya RUU tersebut.

“Sekali lagi saya kembali menyuarakan agar anggaran dan kewenangan KemenPPPA diperkuat, karena peran strategis Kementerian ini dalam menjaga perempuan dan anak sebagai aktor penting dan utama untuk masa depan bangsa Indonesia,” lanjutnya.

Selain itu, dan masih terkait dengan anak-anak, HNW juga mengingatkan Kemen PPPA bahwa tugas utama mereka adalah melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kementerian/Lembaga lainnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button