HNW Tolak Penghapusan Santunan untuk Korban Meninggal Covid-19
Bandingkan dengan misalnya besarnya dana talangan Pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp20 Triliun, namun di saat yang sama malah mengurangi bantuan sosial sebesar Rp18,9 Triliun, dan menghapus santunan korban Covid-19 pula. Padahal, dengan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489, hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp517,335 Miliar untuk santunan Rp15 juta per orang, sebagaimana sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan sendiri oleh Pemerintah.
Wakil Ketua MPR ini menuturkan, dirinya tidak yakin kalau permasalahannya adalah soal ketiadaan anggaran, karena seharusnya sejak awal Kementerian Sosial bisa mengusahakannya dalam APBN atau dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada tahun 2021 naik menjadi Rp688,3 Triliun.
Apalagi realisasi anggaran tersebut pada tahun 2020 hanya 83,4%. Pengurangan anggaran bantuan sosial pada tahun 2021 termasuk akan dihapusnya bantuan untuk warga yang meninggal karena Covid-19, menunjukkan melemahnya komitmen Negara kepada korban Covid-19. Itulah mengapa Pemerintah menaikkan anggaran PEN dengan alokasi anggaran paling besar untuk bantuan Korporasi dan UMKM, yakni Rp187,17 Triliun. Ini berbeda sekali dengan kebijakan keuangan negara pada tahun 2020 di mana anggaran perlindungan sosial mendapatkan alokasi terbesar hingga Rp230,21 Triliun.
“Saat reses ini, saya menerima banyak aduan dari konstituen dan masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat Covid-19 itu. Mestinya rakyat dibuat tenteram agar makin kuat imunitas tubuhnya, agar sehat tak terkena covid-19. Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh Pemerintah tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu.
Seharusnya, lanjut Hidayat, Pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada Rakyat, apalagi yang jadi korban akibat Covid-19. Kalau bisa menambah anggarannya tentu bagus karena jumlah yang terdampak memang makin banyak, atau minimal sama dengan tahun yang lalu, jangan malah dikurangi apalagi dihapus.
“Karenanya, segeralah Kemensos mencabut Surat Edarannya itu, dan secepatnya memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat Covid-19,” pungkasnya.
red: adhila