INTERNASIONAL

HRW Desak Presiden Al Sisi Ringankan Hukuman Mati 12 Anggota Ikhwan

Kairo (SI Online) – LSM internasional, Human Rights Watch (HRW), meminta Mesir untuk meringankan hukuman mati terhadap 12 anggota Ikhwanul Muslimin. HRW menyebut pengadilan atas mereka telah menjadi “ejekan bagi keadilan”.

“Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi harus segera meringankan hukuman mati untuk 12 pengunjuk rasa, termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimin terkemuka,” kata HRW dalam sebuah pernyataan.

“Persidangan Rabaa adalah ejekan bagi keadilan, jadi sungguh keterlaluan bahwa pengadilan tertinggi telah menguatkan 12 hukuman mati ini,” kata Wakil Direktur HRW Timur Tengah dan Afrika Utara, Joe Stork, seperti dikutip dari The New Arab, Ahad (20/6/2021).

Menyusul penggulingan Presiden Morsi pada Juli 2013 di tengah protes massa terhadap pemerintahannya, para pendukung Ikhwanul Muslimin melakukan aksi duduk besar-besaran di Rabaa al-Adawiya Square di timur Kairo untuk menuntut kepulangannya.

Bulan berikutnya, pasukan keamanan menyerbu alun-alun dan membunuh sekitar 800 orang dalam satu hari.

Baca juga: 12 Anggota Ikhwanul Muslimin Dijatuhi Hukuman Mati

Pihak berwenang mengatakan pada saat itu bahwa pengunjuk rasa bersenjata dan pembubaran paksa adalah tindakan kontra-terorisme yang vital.

Ini menandai dimulainya tindakan keras panjang terhadap kelompok Islamis dan oposisi sekuler di Mesir.

Mereka yang dijatuhi hukuman mati pada hari Senin dihukum karena tuduhan termasuk mempersenjatai geng kriminal dan memiliki senjata api serta bahan pembuat bom, kata pengadilan kasasi dalam putusannya.

Mereka termasuk tokoh senior Ikhwanul Muslimin Mohamed al-Beltagy dan Safwat Hegazy, kata sumber pengadilan kepada AFP, menambahkan bahwa keputusan itu final dan tidak dapat diajukan banding.

Pengadilan juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwan lainnya, menurut sumber itu.

Tetapi HRW mengatakan bahwa presiden Mesir dapat mengampuni para terdakwa atau meringankan hukuman mati dalam waktu 14 hari sejak putusan, sesuai dengan hukum acara pidana negara itu.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button