FINANSIAL

Ini Hukum Jual Beli Emas dalam Islam, Muslim Wajib Tahu!

Sebutkan salah satu alat investasi jangka panjang yang sering menjadi favorit banyak orang? Satu di antara sekian banyak jawabannya, mungkin akan mengarahkan Anda kepada emas. Hal ini wajar mengingat emas memiliki harga jual yang cenderung stabil dan bahkan naik.

Tidak heran jika emas disebut-sebut sebagai penyelamat di kala krisis ekonomi melanda. Dalam pandangan islam, emas juga memiliki derajat yang tinggi dan memiliki aturan jual beli yang ketat. Hal ini wajar mengingat seorang muslim diwajibkan untuk melakukan proses penjualan tanpa ada unsur riba, gharar, dan maysir di dalamnya.

Aturan ini didapatkan penafsiran Surah Al-Baqarah ayat 275: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Selain di dalam Al-Qur’an, aturan jual beli emas juga diatur sedemikian rupa dalam hadist Bukhari dan Muslim. Adapun hadis yang dimaksud berbunyi:

“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, harus sama dan serah terima langsung. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.”

Lalu, bagaimana caranya melakukan jual beli emas di dalam Islam? Di dalam artikel ini admin akan menjelaskannya secara lengkap. Jadi, silakan simak baik-baik ya!

Syarat Jual Beli Emas di Islam

Berikut ini adalah beberapa syarat jual beli emas di dalam Islam yang harus Anda penuhi sebagai seorang muslim:

Dilakukan Secara Tunai

Syarat jual beli emas di dalam Islam yang pertama adalah proses pembayaran harus dilakukan  secara tunai. Tidak boleh terdapat penundaan waktu di dalamnya. Hal ini sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist riwayat muslim yang berbunyi:

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tersebut berbeda, maka silakan kalian membarterkannya sesuka kalian, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).”

Kesetaraan Kualitas dan Kuantitas

Syarat jual beli emas di dalam Islam yang kedua adalah kesetaraan kualitas dan kuantitas. Bagaimana maksudnya? Misalnya, jika Anda menukar emas 10 gram kadar 24 karat, maka emas yang diterima juga harus 10 gram dengan kadar 24 karat.

Apakah harus sesama emas? Tidak juga. Anda juga dapat melakukan proses pertukaran ini dengan komoditas lainnya seperti uang rupiah atau dollar. Anda dan calon pembeli emas harus menemukan kesepakatan yang menguntungkan bersama.

Bebas dari Unsur Ketidakpastian

Syarat jual beli emas ketiga sekaligus terakhir dalam Islam adalah bebas dari ketidakpastian atau gharar. Islam sangat melarang jual beli emas yang mengandung spekulasi atau informasi yang tidak jelas dan dapat merugikan salah satu pihak.

Dalam konteks jual beli emas, hal ini diterapkan dengan memastikan bahwa:

  • Kualitas emas (kadar kemurnian) diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak
  • Kuantitas atau berat emas ditimbang secara akurat
  • Harga yang disepakati transparan dan tidak ada biaya tersembunyi
  • Kondisi fisik emas dapat diperiksa langsung oleh pembeli

Apabila ketiga syarat ini telah dipenuhi maka hukum jual beli emas yang Anda lakukan halal adanya.

Raja Emas Indonesia– Solusi Jual Emas Sesuai Syariat Islam

Toko Raja Emas Indonesia

Setelah mengetahui bahwa hukum jual beli emas di dalam Islam itu halal apabila telah memenuhi persyaratan, beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya di mana toko emas tepercaya yang dapat menjamin proses jual beli emas ini sesuai syariat Islam.

Anda bisa menjual emas yang dimiliki melalui toko Raja Emas Indonesia. Selain memahami dengan baik syariat Islam, Raja Emas Indonesia juga memiliki banyak keunggulan lain seperti:

  • Harga bersaing dan transparan
  • Proses cepat, tanpa banyak syarat
  • Terima perhiasan maupun logam mulia
  • Tersedia layanan beli emas berkualitas

Raja Emas memiliki banyak outlet toko yang bisa Anda temukan di kota besar Jakarta. Beberapa di antaranya seperti:

  • Jakarta Utara – Batavia PIK: Rukan Golf Island Blok C No.36, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
  • Jakarta Utara – Kelapa Gading: LC6 / 38, Jl. Boulevard Bar. Raya No.53, Klp. Gading Bar. Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240.
  • Jakarta Utara – Sunter: Metro Sunter Plaza, Jl. Danau Sunter Utara No.10, RT.10/RW.4, Papanggo, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350
  • Jakarta Utara – ITC Mangga Dua: ITC Mangga Dua, Lantai 5 Blok Iris No.23, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14430.
  • Jakarta Selatan – Pondok Indah: Jl. Metro Pondok Indah No.161 Blok Tb27, Pd. Pinang, Kec. Kby. Lama, jakarta Selatan,  12310.

Selain di Jakarta, Anda juga dapat menemukan outlet toko Raja Emas Indonesia lainnya di Bali, Bekasi, Bogor, Bandung, Cirebon, Surabaya, Yogyakarta, Madura, Solo, dan lain-lain. Customer service Raja Emas Indonesia akan senantiasa memberikan Anda pelayanan terbaik.[]

Back to top button