SUARA PEMBACA

Hulu ke Hilir Memberantas Judi Online, Bisa Yuk Bisa!

Upaya Sistematis Memberantas Judi Online

Judi online adalah problem sistemik. Penyelesaian problem sistemik hanya tuntas dengan solusi yang sistemik pula. Maka satu-satunya solusi hanyalah kembali pada sistem Islam kaffah.

Aktivitas judi mau online ataupun offline hukumnya haram. Secara tegas Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.” (TQS. Al-Maidah: 90).

Keharaman aktivitas judi telah menjadi pemahaman bersama dari hulu ke hilir, dari level individu, masyarakat hingga negara. Sistem pendidikan Islam melahirkan individu yang berkepribadian Islam, berpola pikir dan berbuat sesuai dengan syariat Islam. Apa yang telah diharamkan oleh Allah, maka akan segera ia tinggalkan meskipun ada keuntungan di sana.

Masyarakat di sistem Islam akan senantiasa beramar makruf nahi mungkar. Mereka akan saling menasehati untuk senantiasa berada dalam ketaatan. Dan bersama-sama membersihkan lingkungannya dari berbagai kemaksiatan termasuk praktik judi.

Di level negara, penerapan Islam di sistem ekonomi akan menjamin kesejahteraan individu rakyat. Hutan, laut, sungai dan SDA akan dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat. Diantara kemaslahatan tersebut yaitu terbukanya lapangan pekerjaan, BBM murah bahkan gratis hingga akses pendidikan, kesehatan dan keamanan yang mudah, berkualitas juga gratis.

Sistem sanksi dalam Islam juga memiliki dua sifat yaitu jawabir dan zawajir. Jawabir artinya penebus dosa, memberi efek jera bagi pelaku. Sedangkan zawajir artinya mencegah orang lain melakukan kemaksiatan yang sama.

Di samping itu, negara juga akan mengatur arus teknologi dan informasi. Fungsi teknologi informasi dikembalikan sebagai alat bantu kehidupan manusia sebagai hamba Allah SWT. Takkan diberi sedikitpun ruang terbuka bagi kemaksiatan termasuk praktik judi online.

Walhasil, hulu ke hilir memberantas judi online akan terwujud dengan syarat dan ketentuan berlaku, yaitu kembali kepada sistem Islam kaffah. Wallahu a’lam []

Mahrita Julia Hapsari, M.Pd., Praktisi Pendidikan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button