Indomaret Tutuplah Sendiri!
Ketika bangunan minimarket “Indomaret” yang sudah diingatkan berkali-kali dibangun tanpa izin (PBG) tetapi tetap saja beroperasi, maka masyarakat akan semakin geram. Kegiatan usaha di Jalan Cihampelas 149 Bandung tersebut didirikan di atas lahan penghancuran Masjid “Nurul Ikhlas” yang merupakan bangunan Cagar Budaya.
Semestinya pemilik Indomaret sadar bahwa tokonya itu dioperasikan di atas penghancuran Masjid. Sebelum ada penutupan paksa berdasar hukum, maka sebaiknya Indomaret menutup sendiri usahanya.
Bahwa ada sengketa kepemilikan lahan antara PT KAI dengan Ahli Waris biarlah berjalan sendiri sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masing-masing berjuang sesuai dengan keyakinan akan haknya. Akan tetapi mendirikan bangunan tanpa izin dan berusaha bebas di atas lahan dari penghancuran bangunan Masjid Cagar Budaya adalah perbuatan yang melecehkan agama, budaya, dan hukum.
Pelecehan Agama
Menghancurkan tempat ibadah tanpa prosedur keagamaan jelas melecehkan agama. Masjid “Nurul Ikhlas” telah terdaftar sebagai Masjid resmi di Kementrian Agama dengan No ID 01.4.1320.02.000025 terletak di Jl Cihampelas 149 Bandung. Kini pihak Indomaret mencoba membuat Masjid “pengganti” yang belum selesai namun pelecehannya adalah masjid Indomaret ini disimpan tersembunyi dibelakang toko Indomaret.
Dahulu Masjid Nurul Ikhlas berada di posisi strategis di depan yang langsung berhadapan dengan Jalan Cihampelas. Akan tetapi apapun itu, menghancurkan Masjid adalah pelecehan agama.
Pelecehan Budaya
Sebagai Cagar Budaya sebagaimana Peraturan Daerah Kota Bandung No. 7 tahun 2018 Masjid Nurul Ikhlas harus dijaga dan dilestarikan, bukan dirusak. Penetapan status Cagar Budaya tentu atas dasar penelaahan seksama dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan sebagai peringkat/tipe C maka Masjid Nurul Ikhlas berasal dari bangunan zaman Belanda yang telah ada penambahan atau perubahan nuansa budaya Sunda pada bagian-bagian ornamennya. Penghancuran Cagar Budaya adalah pelecehan budaya.
Pelecehan Hukum
Cagar Budaya dilindungi oleh hukum. Adalah pelecehan hukum untuk mengabaikan aturan-aturan hukum. Pelanggaran hukum bersanksi pidana atau administrasi.