OPINI

Indomaret Tutuplah Sendiri!

Tulisan pakar hukum, advokat, dan dosen UNPAS Melani, SH., MH., di HU Pikiran Rakyat berjudul “Perobohan Masjid BCB” mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 105 UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka “actor intellectual” perobohan Masjid Nurul Ikhlas sangat layak untuk segera dilakukan penyidikan dan diseret ke meja Pengadilan.

Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima belas tahun dan atau denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak Rp5 Miliar.

Mengingat hal ini merupakan persoalan serius, maka sewajarnya Walikota Bandung dan juga Gubernur Jawa Barat serius, peduli dan ikut “terjun” untuk menangani kasus yang dapat dikualifikasi pelecehan agama, budaya, dan hukum yang dilakukan oleh pemilik Indomaret dan atau PT KAI tersebut.

Pemerintah Kota harus tegas dan tidak boleh takut atau pandang bulu.

M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 12 Februari 2022

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button