#Bebaskan PalestinaNASIONAL

Indonesia Gabung Board of Peace, HNW: Harusnya Taat Konstitusi untuk Merdekakan Palestina

“Sebab kalau itu dibiarkan terjadi, dipastikan justru akan menghadirkan konflik yang makin meluas dan menjauhkan terwujudnya perdamaian yang diharapkan. Karena faktanya bahkan pasca ditandatanganinya Dewan Perdamaian tersebut, “peace” atau perdamaian yang dideklarasikan itu belum dirasakan oleh warga Gaza, karena pembunuhan melalui serangan mematikan dari pihak Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza masih terus terjadi. Bahkan, berdasarkan laporan lembaga yang independen, sesungguhnya ketika diumumkan akan berlakunya phase ke dua gencatan senjata inisiatif Trump yang ditandatangani di Sharm Syaikh, 13 Oktober 2025 itu, ternyata pihak Israel malah mangkir dan tidak melaksanakan sebagian besar kesepakatan damai. Maka sejak saat itu saja 1.820 warga Palestina di Gaza telah gugur dibunuh atau terluka akibat serangan Israel, melalui 1300an pelanggaran dari perjanjian perdamaian yang juga diinisiasi oleh Trump tersebut,” ungkapnya.

“Jadi tugas penting dari Indonesia dan negara-negara anggota OKI dan Liga Arab yang berpartisipasi di Dewan Perdamaian ini adalah memastikan perdamaian benar-benar terjadi di Jalur Gaza, dan kemudian negara Palestina berdiri sekalipun dalam “format” two state solution, bukan malah manipulatif dengan membiarkan Israel kembali tidak menaatinya dan menjadikan Indonesia dan negara-negara OKI itu sebagai stempel dan legitimasi moral atau laku amoral Israel. Agar lembaga tersebut benar-benar hadir sesuai dengan namanya, Dewan Perdamaian. Bukan hanya slogan semata, apalagi menjadi stampel legalisasi penggusuran terhadap perjuangan bangsa Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan negaranya, Palestina merdeka,” tukasnya.

Sedangkan, kedua terkait dengan kerangka konstitusional yang prosedural. HNW mengingatkan adanya Pasal 11 ayat (1) UUD 45 bahwa Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, harus sepersetujuan dengan DPR. Apalagi yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan Rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, maka itu harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana itu diatur dengan tegas dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 45.

“Perlunya ada komunikasi yang fair dan terbuka dengan DPR yang mestinya sudah dilakukan sebelum penandatanganan, terkait dengan partisipasi di Dewan Perdamaian tersebut. Dan agar DPR sebagai Wakil Rakyat memusyawarahkannya dengan maksimal dengan mendengarkan sungguh-sungguh suara/sikap Masyarakat luas termasuk yang sudah secara terbuka disampaikan secara kritis dan intelektual baik oleh Pimpinan MUI, Pimpinan Muhammadiyah dan Ormas-Ormas Islam lainnya, maupun akademisi serta guru besar dari universitas-universitas ternama,” kata HNW.

“Apalagi terkait adanya pernyataan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menentukan pembayaran US$ 1 miliar atau setara Rp 16,82 triliun kepada negara yang ingin bergabung sebagai anggota permanen Dewan Perdamaian yang baru ditandatangani oleh 20 negara tersebut. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUDNRI 1945 tersebut harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR mestinya menyikapi dengan benar. “Pembayaran itu jumlahnya sangat besar apalagi bila dibandingkan dengan Anggaran Negara tahun 2026 untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia yang bahkan tidak mencapai Rp 250 M,” tambahnya.

Lebih lanjut HNW mengatakan bahwa sikap negara-negara anggota DK PBB yang menolak menjadi anggota Dewan Perdamaian besutan AS seperti Inggris, Perancis, China apalagi Rusia di mana Presidennya, Putin, tegas menyatakan hanya akan mau bergabung bila hadirkan Palestina merdeka dan membayar AS$1 M kepada Dewan Perdamaian apabila hak rakyat Palestina terjamin dapat melaksanakan kedaulatannya, penting bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk keanggotaan di Dewan Perdamaian.

“Itu juga bukti dipraktekkannya politik luarnegeri Indonesia yang tetap bebas dan aktif, untuk kepentingan Nasional sesuai ketentuan Konstitusi. Agar terbayar lunaslah utang Indonesia terhadap Palestina, dengan terwujudnya negara Palestina Merdeka,” pungkasnya. []

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button