KESEHATANNASIONAL

Inilah Syarat-Syarat bagi Warga yang Hendak Vaksinasi Booster Covid-19 di Jakarta

Jakarta (SI Online) – Vaksinasi dosis ketiga menjadi upaya bersama dalam antisipasi dan proteksi diri dari penularan varian baru COVID-19 Omicron.

Di Jakarta, mulai Rabu, 12 Januari 2022, pemerintah provinsi telah melaksanakan vaksin dosis ketiga atau booster, sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Kick off vaksin booster ini berlangsung di Puskesmas Kramat Jati, pada Rabu (12/1).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menyampaikan, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan vaksin booster. Pihaknya juga berkolaborasi dengan TNI/Polri dalam untuk percepatan vaksinasi dosis ketiga ini.

Baca juga: Dimulai 12 Januari 2022, Presiden Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga Gratis

“Masyarakat yang sudah bisa divaksin dosis ketiga ini adalah WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari enam bulan sejak dosis kedua. Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi,” ungkap Widyastuti.

Untuk sementara ini, lanjut dia, baru sebagian warga lansia, yang sudah terbit tiket vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi. Namun, secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga bagi masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.

Widyastuti mengimbau masyarakat untuk mengecek tiket vaksin ketiga COVID-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan.

Pelayanan vaksin booster idi Jakarta terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster.

Adapun jenis vaksin yang diberikan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di puskesmas dan dapat dilakukan kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI, sebagai berikut:

  • Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: Pfizer 1/2 dosis (0,15cc)
  • Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: AstraZeneca 1/2 dosis (0,25cc)
  • Vaksin dosis 1&2 Astrazeneca -> Vaksin booster: Moderna 1/2 dosis (0,25cc)

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button