Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028
Makassar (Suaraislam.id) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menyatakan bahwa penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM berlaku hingga 2028.
“Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028,” ujarnya di Makassar, Minggu.
Kebijakan penundaan selama dua tahun tersebut diambil berdasarkan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk merespons aspirasi para pelaku usaha di lapangan.
Keputusan ini ditetapkan karena target capaian sertifikasi halal belum optimal. Sebagian besar pelaku UMKM menilai momentum penerapannya belum tepat lantaran proses persiapan dokumen administrasi masih dianggap memberatkan operasional usaha.
“Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya,” katanya.
Meskipun demikian, Maman menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar program kerja presiden, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah disempurnakan melalui regulasi turunan.
Presiden Prabowo menilai masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 2028 demi meringankan beban para pelaku usaha.
“Selama masa penundaan ini, pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM,” katanya.
Maman Abdurahman berharap solusi tepat dapat segera ditemukan agar kewajiban hukum tersebut dapat berjalan bertahap tanpa menghambat pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.[]
Sumber: Antara






