Islam Deklarasikan HAM Sejak 14 Abad Silam
Bukti otentik lainnya juga terlihat jelas dari piagam jaminan keamanan yang diberikan langsung oleh para Khulafaur Rasyidin kepada penduduk nonmuslim di berbagai wilayah taklukan.
Sebagai contoh manifestasi HAM, Islam telah memaklumatkan prinsip persamaan hak (al-musawah) di antara sesama manusia dalam hal kemanusiaan, hak, maupun kewajiban tanpa memandang kasta sosial.
Syariat Islam menegaskan tidak ada ruang bagi superioritas antarsuku, perbedaan warna kulit, maupun sekat pemisah antara si kaya dan si miskin dalam kehidupan bermasyarakat.
Di mata Islam, satu-satunya tolok ukur yang membedakan derajat kemuliaan seseorang adalah kualitas ketakwaan serta kontribusi amal salehnya dalam melayani kemanusiaan, sebagaimana firman Allah Swt. di dalam kitab suci.
{يٰأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَأُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقٰىكُمْ}
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)
Selain mendeklarasikan persamaan hak, Islam juga memelopori maklumat bahwa akses terhadap pendidikan merupakan hak dasar bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Islam bahkan menjadi satu-satunya sistem nilai yang menaikkan status menuntut ilmu menjadi sebuah kewajiban agama yang bersifat fardu bagi setiap pemeluknya melalui sabda Rasulullah saw.: “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.”
Di samping mewajibkan belajar, syariat Islam juga menempatkan posisi para ulama pada derajat yang sangat tinggi dibandingkan dengan manusia lainnya guna memotivasi masyarakat agar saling berpacu dalam bidang ilmu pengetahuan.
{يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ}
“…Niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Sementara itu, jika kita meninjau konsep jaminan sosial (at-takafulul ijtima’i) serta hak setiap individu untuk menikmati taraf hidup yang layak, Islam terbukti telah berada di garis terdepan melampaui berbagai rujukan zaman.
Islam meletakkan kewajiban penuh di pundak negara untuk menjamin dan memelihara kesejahteraan setiap warga negara yang kekurangan melalui instrumen hukum yang mengikat.






