JEJAK SEJARAH

Islam Deklarasikan HAM Sejak 14 Abad Silam

Demi merealisasikan tujuan mulia tersebut, Islam secara khusus mengalokasikan seperempat bagian dari total dana zakat yang dihimpun oleh lembaga negara untuk menjamin kelangsungan hidup para fakir dan miskin.

Melalui seluruh pemaparan di atas, menjadi sangat jelas bahwa prinsip HAM yang digaungkan oleh Revolusi Prancis maupun PBB bukanlah hal baru dalam peradaban manusia karena Islam telah lama mempraktikkannya.

Namun, sebagian kritikus sering kali menyanggah dengan argumen bahwa piagam PBB secara eksplisit mencantumkan poin penghapusan perbudakan, sedangkan Islam tidak menuliskan klausul tersebut secara langsung di masa awal.

Jawaban untuk mematahkan argumen tersebut sebenarnya sangat mudah, di mana piagam PBB merumuskan penghapusan tersebut ketika eksistensi perbudakan sudah hampir punah di sebagian besar belahan dunia.

Sebaliknya, saat Islam pertama kali diturunkan, perbudakan merupakan sebuah fenomena sosial dan roda ekonomi yang mengakar kuat di seluruh peradaban dunia masa itu.

Kebijaksanaan syariat Islam (hikmah) menuntut agar perbudakan tidak dihapus secara drastis dalam satu waktu karena dapat mengguncang stabilitas sosial, melainkan dikikis secara bertahap melalui lima jalur hukum yang sistematis.

  • Pertama: Menyempitkan hulu perbudakan yang awalnya memiliki banyak jalur, menjadi hanya terbatas pada tawanan perang dari musuh yang agresif berdasarkan wewenang kepala negara (imam).
  • Kedua: Memberikan motivasi spiritual yang besar mengenai keutamaan memerdekakan budak (‘itqu raqabah) sebagai bentuk pendekatan diri yang paling mulia kepada Allah Swt.
  • Ketiga: Menjadikan aksi memerdekakan budak sebagai instrumen penebus dosa (kafarat) atas beberapa jenis pelanggaran hukum agama yang dilakukan oleh seorang muslim.
  • Keempat: Mewajibkan negara untuk mengalokasikan sebagian dari pendapatan dana zakat tahunan khusus untuk membeli budak, kemudian memerdekakan mereka secara resmi di jalan Allah Swt.
  • Kelima: Membuka jalur hukum mukatabah, yaitu memberikan hak bagi budak untuk menebus kebebasan dirinya sendiri melalui sistem pembayaran cicilan kepada pemilik dari hasil kerja mandiri.

Melalui kelima pilar hukum tersebut, Islam berhasil meletakkan instrumen yang sangat efektif untuk melenyapkan sistem perbudakan secara evolusioner seiring berjalannya waktu.

Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh kaum muslimin di dunia untuk menginisiasi sebuah momentum peringatan tahunan yang sakral guna merayakan momen deklarasi HAM versi Islam ini.

Peringatan tersebut sangat penting dilakukan sebagai bentuk kebanggaan atas kemuliaan syariat Islam, sekaligus untuk membantah berbagai kebohongan besar yang kerap dituduhkan Barat kepada agama ini.

Menutup mata dan diam terhadap distorsi sejarah ini adalah sebuah kezaliman, sementara rida terhadap pembiasan tersebut merupakan bentuk kemunduran berpikir yang ditolak keras oleh prinsip Islam.[]

Oleh: Dr. Abdul Mun’im Al-Bahi, dalam Majalah Al-Arabi Edisi 36 — (Dengan Adaptasi)

Laman sebelumnya 1 2 3
Back to top button