NASIONAL

Jadi Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Pernah Tersangkakan Habib Rizieq

Jakarta (SI Online) – Irjen Pol Fadil Imran diangkat Kapolri sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) yang baru menggantikan Irjen Pol Nana Sudjana.

Sebelumnya, Nana dicopot lantaran dituduh tidak menegakkan aturan protokol kesehatan COVID-19 terkait acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw di Markaz Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta Pusat yang mengundang kerumunan massa.

Baca juga: Dinilai Tidak Tegakkan Aturan Protokol Kesehatan, Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot

Seperti dilansir Viva.co.id, Fadil yang sekarang masih menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur itu sebelum menjadi pimpinan polisi tertinggi di Polda Metro Jaya diketahui sempat menduduki kursi Direktur Reserse Kriminal Khusus di Polda Metro Jaya. Saat masih jadi Dirreskrimus di sana pada 2017 lalu dia pernah menangani kasus yang dihadapi Habib Rizieq.

Bahkan, Fadil jugalah yang menetapkan Habib Rizieq jadi tersangka kasus fitnah chat pornografi dengan wanita bernama Firza Husein.

Keduanya jadi tersangka dan diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian ada juga pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, pada pertengahan tahun 2018, kasus itu disetop alias di SP3 oleh polisi.

Sebelumnya, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3222/XI/KEP/ 2020 tertanggal 16 November 2020, tentang dari pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru yaitu Koorsahli Kapolri. Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.

Sementara itu, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.

red: faza haniyya

Artikel Terkait

Back to top button