Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Habib Bahar bin Smith Langsung Ditahan
Bandung (SI Online) – Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan langsung melakukan penahanan. Hal itu dilakukan setelah melakukan penyidikan pada Senin malam (03/01/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.
“Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka,” tegas Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (03/1) malam, dikutip dari jpnn.com.
BAca juga: Habib Bahar bin Smith: Jika Saya Ditahan, Keadilan dan Demokrasi Sudah Mati
Tidak cuma Habib Bahar, dalam kasus ini TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.
Habib Bahar sendiri telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.
Pengumuman Habib Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar maupun tersangka TR.
“BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” tuturnya.
Dia menyebutkan Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.