Jaminan Kesehatan dalam Sistem Islam
Di tengah perdebatan panjang terkait administrasi jaminan kesehatan saat ini, menarik untuk melihat kembali bagaimana cara peradaban Islam memandang kesehatan sebagai hak dasar.
Melalui dokumentasi sejarah dalam karya Ibn Abi Usaibi’ah melalui bukunya ‘Uyūn al-Anbā’ fī Ṭabaqāt al-Aṭibbā’ yang menguraikan praktik medis dan biografi para dokter serta kajian Ahmad Isa dalam “Tārīkh al-Bīmāristānāt fī al-Islām” yang membahas sistem rumah sakit dalam Islam, tercatat rumah sakit pada masa Dinasti Abbasiyah yang dikenal sebagai Bimaristan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengobatan, tetapi juga sebagai institusi sosial yang memuliakan manusia.
Dalam bacaan tersebut dijelaskan bahwa pasien mendapatkan layanan gratis, termasuk makanan, obat-obatan, dan perawatan lanjutan. Bahkan, setelah dinyatakan sembuh, pasien diberikan uang saku agar dapat bertahan selama masa pemulihan sebelum kembali bekerja.
Praktik ini menunjukkan bahwa kesehatan dipahami secara menyeluruh, bukan hanya menyembuhkan penyakit, tetapi juga menjamin keberlangsungan hidup pasien setelahnya.
Kontras dengan itu, sistem jaminan kesehatan di Indonesia dan berbagai negara lainnya masih menyisakan berbagai persoalan.
Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan yang menjadi tulang punggung Jaminan Kesehatan Nasional memang dihadirkan untuk memperluas akses layanan kesehatan. Namun, dalam praktiknya masyarakat kerap dihadapkan pada berbagai prosedur administratif yang tidak sederhana.
Sebelum tindakan operasi atau persalinan, pasien harus memastikan kepesertaan aktif, mengikuti sistem rujukan berjenjang, serta memenuhi berbagai persyaratan lain.
Di sisi lain, tidak sedikit tenaga medis dan kesehatan yang mengakui bahwa mereka merasa lebih tenang menangani pasien peserta BPJS dengan alasan pembiayaan relatif terjamin atau dengan kata lain, tidak semua pasien berada pada tingkat ekonomi menengah atas yang mampu membayar semua tindakan yang telah dilakukan.
Kebijakan BPJS yang menyatakan bahwa kondisi darurat akan ditanggung memang memberikan perlindungan dasar, tetapi implementasinya di lapangan sering kali menimbulkan persoalan, terutama dalam menentukan kategori darurat. Selain itu, fenomena perbedaan kasta pelayanan masih kerap dirasakan.
Pasien umum sering kali mendapatkan prioritas dalam antrean, fasilitas yang lebih nyaman, serta pelayanan yang lebih optimal, sementara pasien BPJS harus menghadapi keterbatasan fasilitas, waktu tunggu yang lebih lama, dan pilihan layanan yang lebih terbatas. Realitas ini menunjukkan bahwa sistem kesehatan belum sepenuhnya lepas dari logika kemampuan finansial.
Akar persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kecenderungan komersialisasi dalam sistem kesehatan dan pendidikan kesehatan.
Dalam sistem yang ada, negara lebih berperan sebagai regulator daripada pengurus langsung kebutuhan dasar rakyat.
Pertama, pembiayaan kesehatan dialihkan kepada masyarakat melalui iuran. Praktik ini menjadi beban tambahan rakyat, terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Kedua, negara bergantung pada investor asing untuk menyediakan alat kesehatan sehingga berimbas pada peningkatan biaya layanan.






