Jaminan Kesehatan dalam Sistem Islam
Ketiga, tidak dapat dipungkiri bahwa rumah sakit, khususnya rumah sakit pemerintah, sering kali dibebani target pendapatan per tahun sehingga secara tidak langsung mendorong orientasi pelayanan menjadi menyerupai aktivitas bisnis atau transaksi jual beli jasa kesehatan.
Keempat, dilihat dari sudut pandang biaya pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan lainnya yang mahal juga membentuk orientasi lulusan untuk segera bekerja dan mengembalikan biaya pendidikan (balik modal). Akibatnya, kondisi ini mengedepankan mindset untung rugi daripada nilai pengabdian.
Dalam perspektif Islam, pendekatan terhadap kesehatan dibangun di atas konsep tanggung jawab negara terhadap rakyat. Negara tidak sekadar mengatur, melainkan secara langsung menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk layanan kesehatan yang gratis dan merata.
Prinsip tersebut sejalan dengan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan dalam Hadist Al-Bukhari dan Sahih Muslim:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
Hadis ini menegaskan bahwa penguasa memiliki kewajiban langsung untuk mengurus kebutuhan rakyat, termasuk kesehatan, bukan sekadar menyerahkannya kepada mekanisme pasar dan korporasi. Bahkan, terdapat peringatan keras bagi pemimpin yang menyulitkan rakyat, sebagaimana hadis dalam riwayat Muslim:
اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ
“Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan umatku lalu ia menyulitkan mereka, maka persulitlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan umatku lalu ia bersikap lembut kepada mereka, maka bersikaplah lembut kepadanya.”
Dengan landasan ini, prinsip sistem kesehatan dalam Islam adalah menempatkan pelayanan sebagai bentuk tanggung jawab negara, bukan ladang bisnis untuk memperoleh keuntungan.
Tidak ada perbedaan kelas layanan berdasarkan kemampuan membayar karena seluruh warga negara berhak mendapatkan pelayanan terbaik.
Refleksi ini penting untuk melihat kembali arah kebijakan kesehatan saat ini, apakah telah berpihak pada kemaslahatan rakyat atau justru masih terjebak dalam ide komersialisasi yang menimbulkan ketidakadilan.[]
Dias Paramita, Mahasiswi Ilmu Gizi UB, tinggal di Kota Malang.






