JAMKI Desak KPK Panggil Paksa Dua Saksi Korupsi Dana CSR BI-OJK Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah
Jakarta (SI Online) – Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) mempertanyakan penanganan dugaan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Ada apa dengan lembaga anti korupsi kita, mengapa penanganan kasus korupsi dana CSR BI-OJK ini nggak jalan-jalan (belum ada perkembangan, red),” tanya Ketua JAMKI Agung Wibowo Hadi saat berdiskusi dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di kawasan Jl. Sabang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (17/12/2025).
Agung menduga, salah satu hambatan utama penyidikan kasus tersebut berasal dari ketidakpatuhan sejumlah Anggota DPR yang seharusnya hadir sebagai saksi.
Ia menyoroti dua Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, yang telah ditetapkan sebagai saksi tapi hingga kini mangkir dari panggilan penyidik KPK. Menurut catatan, dua politisi tersebut dua kali mangkir dari panggilan KPK yakni pada Maret dan April 2025 lalu.
Menurutnya, ketidakhadiran berulang tersebut dapat menghambat penyidikan perkara yang menyeret anggaran bernilai triliunan rupiah. Karena itu Agung mendesak agar KPK tidak lagi sekadar melayangkan undangan pemeriksaan, melainkan menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemanggilan paksa.
“Ini saat yang tepat bagi KPK menunjukkan sikap tegas. Ketika saksi mangkir tanpa alasan sah, pemanggilan paksa harus diberlakukan,” ungkap Agung.
Menurutnya, kesaksian Fauzi Amro memiliki bobot penting karena terdapat informasi bahwa dua yayasan yang terafiliasi dengan alumni D3 Peternakan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu diduga menerima aliran dana CSR tersebut.
“Apalagi tersangka Satori pernah menyebut bahwa ia tidak sendirian menerima dana itu. Ia menyebut sebagian anggota Komisi XI lainnya juga turut menerima,” tambah Agung.
Kronologi Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang terjadi antara 2020 hingga 2023. KPK telah memulai penyidikan umum sejak Desember 2024 untuk mengungkap fakta-fakta terkait.
Dasar dimulainya penyidikan berasal dari hasil analisis yang komprehensif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditambah dengan adanya pengaduan dari masyarakat.
Dalam upaya pengumpulan bukti, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi penting. Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024 lalu. Kemudian Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga digeledah pada 19 Desember 2024.
Dalam kasus ini dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori dari Partai Nasdem dan Heri Gunawan (Hergun) dari Partai Gerindra telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Namun hingga kini keduanya belum juga ditahan.






