JAMKI Desak KPK Panggil Paksa Dua Saksi Korupsi Dana CSR BI-OJK Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah
Terungkap, tersangka Hergun menggunakan tenaga ahli, sementara Satori menggerakkan orang kepercayaannya, untuk membuat proposal bantuan dana sosial lewat empat yayasan Rumah Aspirasi Hergun dan delapan yayasan Rumah Aspirasi Satori. Proposal-proposal itu masuk ke BI dan OJK, bahkan ke mitra kerja Komisi XI lainnya.
Dana puluhan miliar cair sejak 2021–2023. Tapi kegiatan sosial yang dijanjikan jangankan acara, jejak brosur pun tak ada. Uang masuk, aktivitas nihil.
Hergun disebut mengantongi Rp15,86 miliar. Dari BI lewat PSBI Rp6,26 miliar, dari OJK lewat PJK Rp7,64 miliar, plus Rp1,94 miliar dari mitra lain. Uang-uang itu kemudian dipindah ke rekening pribadi, dibukakan rekening baru oleh anak buah, lalu dicairkan lewat setor tunai guna digunakan bangun rumah makan, buka outlet minuman, beli tanah, bangunan, sampai beli mobil.
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra lain. Uang itu dimasukan ke deposito, beli tanah, showroom, sepeda motor, dan berbagai aset pribadi.
Terkait dua tersangka ini, KPK mengaku akan segera melakukan penahanan. “Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam (16/12/2025).
Asep mengatakan, KPK menargetkan penahanan kedua tersangka tersebut dapat dilakukan sebelum 2025 berakhir, atau bukan pada 2026. “Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,” katanya.
Sebelumnya, juga dikabarkan KPK tengah menelusuri potensi penyimpangan di internal BI dan OJK sebagai pemilik anggaran. Pemeriksaan mencakup keseluruhan proses, mulai dari perencanaan, penyusunan RAB, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban dana.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, semua penerima dana CSR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana dua anggota DPR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak ada yang dikecualikan. Semua anggota Komisi XI DPR yang menikmati dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya secara hukum,” ujar Tanak, Jumat (12/12/2025).[]






