NASIONAL

Jenazah ABK WNI Kembali Dilarung, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Warganya

Jakarta (SI Online) – Kasus pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) oleh kapal berbendera China kembali terjadi. Kali ini dua orang ABK, Daroni dan Riswan meninggal di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368. Jenazah dibuang ke laut pada 29 Juli 2020.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyesalkan kembali terjadinya kasus pelarungan ABK asal Indonesia oleh kapal berbendera China. Sebelumnya, tercatat sudah lima ABK asal Indonesia yang nasibnya sama dengan Daroni dan Riswan dan sempat membuat geger publik.

“Waktu itu heboh hingga berujung pemanggilan Dubes China oleh Kemenlu. Ternyata sekarang terjadi dan berulang lagi. Artinya China menganggap enteng apa yang terjadi terhadap ABK asal Indonesia dan pemerintah kurang wibawa untuk melindungi nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI),” terang Mufida dalam keterangannya kepada Suara Islam Online, Kamis (6/8/2020).

Mufida menambahkan, kejadian ABK asal Indonesia yang mendapat perlakuan tidak layak hingga meninggal dunia harus diusut dari hulu ke hilir. Ia meminta agar Pemerintah segera menerbitkan PP sebagai aturan teknis turunan dari UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Mufida juga pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 188 agar ada kemampuan hukum Internasional bagi pemerintah dalam melindungi ABK Indonesia.

“Aturan turunan di pemerintah belum selesai, ini hal serius tidak soal nyawa anak bangsa di luar negeri. Aturan ini bukan hanya melindungi PMI yang berprofesi sebagai ABK. Jika tidak ada aturan teknis, ke depan jika ada kasus diskriminasi PMI kita akan gelagapan lagi,” papar Mufida.

Kemudian Mufida meminta perizinan satu pintu. Mufida menyebut saat ini izin untuk menjadi ABK masih di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara ada tiga kementerian yang terkait dengan kasus ABK ini yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Soal izin harus satu pintu agar tidak ada Kementerian atau lembaga yang kemudian saling menunggu jika ada permasalahan,” papar Mufida.

Mufida menegaskan penegakan aturan juga akan memperkecil kesempatan rekrutmen ABK secara ilegal. Rekrutmen ilegal ABK justru akan membuka tindak diskriminasi yang besar terhadap ABK asal Indonesia.

“Perlindungan terhadap ABK dimulai dari adanya aturan yang jelas dan penegakannya. Jangan sampai kejadian ini akan terus berulang dengan pola yang sama. Meninggalnya anak bangsa karena sebuah tindak perbudakan adalah kegagalan negara melindungi warganya,” kata Mufida menambahkan.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button