Kabut Asap Karhutla: Petaka yang Diulang Demi Keuntungan Segelintir Orang
Islam Menuntut Negara Melindungi Rakyat
Islam memandang perusakan lingkungan sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap amanah ilahiah. Allah Swt. berfirman di dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Ayat ini mengingatkan umat manusia agar tidak merusak keseimbangan ekosistem alam. Kerusakan hutan dan pencemaran udara yang membahayakan kehidupan harus dicegah secara sistematis. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab manusia sebagai khalifah dalam menjaga ciptaan Allah Swt.
Allah Swt. juga berfirman dalam surah Al-Ma’idah ayat 32:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”
Ayat tersebut menegaskan betapa pentingnya menjaga keselamatan jiwa manusia dalam ajaran Islam. Melindungi masyarakat dari ancaman kabut asap dan menyediakan layanan kesehatan yang memadai adalah kewajiban mutlak. Upaya ini merupakan bagian dari ikhtiar suci untuk menjaga keberlangsungan kehidupan umat manusia.
Dalam Islam, kepemimpinan bukanlah sekadar kewenangan, melainkan amanah besar yang kelak akan dipertanggungjawabkan. Rasulullah saw. bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
Hadis ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam melindungi masyarakatnya. Pemerintah harus memperkuat sistem deteksi dini, menindak tegas pelaku pembakaran, serta menjamin layanan kesehatan warga terdampak. Selain itu, informasi kualitas udara wajib disampaikan secara akurat agar masyarakat dapat segera berlindung.
Penyelesaian krisis karhutla membutuhkan tata kelola lingkungan yang murni berpihak pada kemaslahatan umum. Kepentingan bisnis korporasi tidak boleh sedikit pun mengalahkan hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih. Kabut asap ini tidak seharusnya ditoleransi sebagai bencana tahunan yang dianggap lumrah.
Diperlukan komitmen politik yang nyata untuk mencegah kebakaran sejak awal dan memulihkan ekosistem yang rusak. Sebab, menjaga alam bukan hanya tanggung jawab sosial, melainkan amanah agama yang harus ditunaikan. Jangan sampai masyarakat kecil terus dibiarkan menanggung petaka akibat keserakahan segelintir pihak. Wallahu a’lam bish-shawab.






