Kasus Siyono Mandeg, Kuasa Hukum Ajukan Pra Pradilan
Jakarta (SI Online) – Kasus tewasnya almarhum Siyono oleh Densus 88 memasuki babak baru. Setelah tiga tahun pengusutan kasus tersebut mandeg, keluarga almarhum yang diwakili oleh tim kuasa hukum Muhammadiyah akhirnya mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Klaten.
“Alasan gugatan ini karena kasus tersebut diduga ditutup atau dihentikan secara diam-diam dan tanpa memberitahukan kepada keluarga almarhum,” ungkap Wakil Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohardi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/2/2019).
Padahal, tambah Virgo, tim kuasa hukum sudah berulang kali meminta surat pemberitahuan penanganan penyidikan ke kepolisian namun permohonan yang disampaikan secara resmi tersebut tak pernah ada tanggapan atau jawaban.
Virgo mengatakan, adanya gugatan pra peradilan terhadap Polres Klaten, sekaligus mengingatkan masyarakat tentang uang sebesar Rp100 juta rupiah yang pernah diserahkan pihak polisi kepada istri almarhum sebagai biaya pengurusan jenazah dan untuk biaya pendidikan anak almarhum.
Seperti diketahui, uang itu tidak digunakan oleh istri almarhum. Malah uang yang masih terbungkus kertas coklat itu serahkan ke PP Muhammadiyah yang diterima Busyro Muqoddas pada sekitar akhir Maret 2016 lalu. Uang senilai Rp100 juta itu dianggap sebagai upaya agar kasus kematian almarhum Siyono yang dianggap teroris oleh Densus 88 tidak dipermasalahkan atau sebagai upaya tutup mulut.
“Juga bisa diartikan sebagai bagian gratifikasi yang oleh PP Muhammadiyah kemudian uang itu dilaporkan ke KPK untuk menelusuri aliran uang itu dan mengungkap siapa pelaku pemberian uang gratifikasi tersebut,” kata Virgo.
Kuasa hukum, kata Virgo, ingin mengingatkan kembali tentang kasus ini agar bisa diungkap secara terang dan jelas siapa yang paling bertanggung jawab atas gratifikasi dalam bentuk 100 juta tersebut.
red: adhila