Premanisme Berkedok Ormas
Di banyak sudut kota, dari pasar tradisional hingga kawasan industri, bayangan-bayangan gelap itu kian sering muncul: pungutan liar, ancaman terbuka, penyegelan paksa, dan intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang berseragam lengkap dengan bendera organisasi.
Bedanya, kali ini para pelaku tak menyebut diri mereka preman, melainkan bagian dari organisasi kemasyarakatan—ormas—yang mengaku sedang “membela rakyat” atau “menegakkan keadilan”.
Sehingga, garis pemisah antara ormas dan premanisme kian kabur, lemahnya koordinasi antarpenegak hukum, ditambah kultur kolusi di tingkat lokal, membuat premanisme sulit diberantas.
Kini, persoalan itu menjelma lebih kompleks: premanisme tak lagi hadir dalam bentuk liar dan sembunyi, melainkan memakai wajah ormas yang sah secara administratif.
Mereka menegakkan “aturan sendiri”, menyerang kelompok berbeda, atau menyegel lembaga dengan alasan moral dan sosial, padahal apa yang mereka lakukan sepenuhnya melanggar hukum.
Fenomena ini bukan sekadar cerita kecil di kampung atau pasar. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan mengenai ormas yang melakukan kekerasan dan intimidasi meningkat.
Di kawasan industri Subang, misalnya, sebuah pabrik otomotif sempat dihentikan operasionalnya secara sepihak oleh ormas yang mengaku memiliki “kewenangan menjaga keamanan wilayah”.
Mereka datang membawa spanduk besar bertuliskan larangan beroperasi, seolah punya legitimasi hukum. Di tempat lain, di beberapa kota besar, pedagang kaki lima, pemilik toko, bahkan kepala dinas di pemerintahan daerah menjadi sasaran tekanan kelompok serupa. Ada yang diminta “uang keamanan”, ada pula yang diancam akan “didatangi massa” bila tak memenuhi permintaan.
Yang lebih mengkhawatirkan, korban aksi ini bukan hanya masyarakat kecil. Beberapa lembaga publik dan perusahaan besar pun tak luput dari tekanan.
Di Bekasi, sebuah ormas dilaporkan menyerbu kantor dinas, menuntut proyek lingkungan, dan melakukan tindakan anarkis ketika permintaan mereka ditolak. Dalam kasus seperti ini, legalitas ormas seolah menjadi tameng bagi perilaku yang tak ubahnya premanisme klasik—bedanya hanya seragam dan lambangnya saja yang berganti.
Mengapa situasi semacam ini begitu sulit dihentikan?
Salah satu sebab utamanya adalah legalitas yang kabur. Banyak ormas berdiri dengan status hukum resmi, memiliki AD/ART, bahkan terdaftar di kementerian. Namun ketika sebagian anggotanya bertindak di luar batas, penegakan hukum kerap terhambat karena ormas itu masih diakui secara administratif. Aparat juga sering ragu menindak lantaran khawatir dianggap menghalangi kebebasan berserikat. Dalam celah inilah premanisme menemukan ruangnya.






