NASIONAL

Kejaksaan Kembalikan Lagi Berkas Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid

Bogor (SI Online) – Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara SM (52), perempuan yang membawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, ke Polres Bogor untuk kedua kalinya.

“Tanggal 10 Juli berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, lalu pada 24 Juli dikembalikan karena ada perbaikan, kita serahkan lagi kemarin tanggal 1 Agustus dan ada perbaikan lagi,” kata Dicky usai pertemuan dengan sejumlah ulama yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya di kantor Polres Bogor, Jumat (2/8/2019).

Menurutnya, berkas dikembalikan oleh kejaksaan karena masih ada kelengkapan yang dibutuhkan. Namun Dicky tidak menyebutkan apa kekurangan berkas yang dimaksud.

Meski demikian, Dicky meyakini, kasus ini akan tetap berlanjut sampai pengadilan. Terkait ada informasi bahwa tersangka SM mengalami gangguan kejiwaan, Dicky menegaskan bahwa kasus ini tetap harus diputuskan di pengadilan.

“Di dalam pasal 44 KUHP ayat dua, segala sesuatu yang terkait pelaku pidana yang mengalami gangguan kejiwaan itu diputuskan di pengadilan, kalaupun yang bersangkutan terbukti gangguan jiwa nanti pengadilan yang menentukan ditempatkan di rumah sakit jiwa mana. Jadi kepolisian hanya membuktikan bahwa perbuatan SM itu penistaan agama atau tidak,” jelasnya.

Saat ini, kata Dicky, berkas sudah dikembalikan lagi ke kejaksaan oleh penyidik.

red: adhila

Back to top button