#Darurat LGBTNASIONAL

Ketum MUI Sebut Praktik LGBT Rendahkan Martabat Kemanusiaan

JAKARTA (Suaraislam.id) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar secara tegas menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk praktik LGBT di Tanah Air. Ia menilai perilaku tersebut merendahkan martabat kemanusiaan dan mengancam ketahanan nasional.

“Ini merendahkan martabat manusia. Kami berterima kasih bahwa pemerintah sudah mengeluarkan Perpres yang memastikan bahwa LGBT adalah bagian dari ancaman ketahanan nasional, itu harus kita hargai,” katanya dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Anwar menaruh harapan besar agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menindaklanjuti hal tersebut. DPR diharapkan merumuskan undang-undang yang memastikan pelarangan praktik LGBT secara hukum.

Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam dari para ulama. Langkah tersebut krusial agar bangsa Indonesia terhindar dari murka Tuhan layaknya kaum Nabi Luth di masa lampau.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI KH Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan landasan hukum untuk pelarangan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa draf naskah akademik maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemidanaan LGBT telah disiapkan oleh MUI.

“Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR,” kata Cholil menjelaskan tindak lanjut dari rumusan tersebut.

Cholil membeberkan bahwa fokus utama dari rumusan pemidanaan tersebut tidak menyasar pada orientasi seksual secara sepihak. MUI memandang orientasi seksual sebagai bentuk penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan dipidana.

Namun, tindakan yang akan dimasukkan ke dalam objek pidana LGBT adalah perilaku pencabulan, bermesraan dengan sesama jenis, hingga tindakan mengampanyekan gaya hidup tersebut secara terbuka. Pembatasan ini berlaku baik di ruang publik maupun media sosial.

“(Laki-laki melakukan) pencabulan kepada laki-laki, begitu juga pelecehan terhadap laki-laki, bermesraan dengan sesama laki-laki, (atau) sesama perempuan itu bagian dari objek pidana LGBT itu. Begitu juga mengampanyekan di media sosial kampanye secara terbuka, kita masukkan dalam objek pidana,” ujar Cholil.

Hal-hal tersebut dinilai MUI telah terbukti merusak harkat dan martabat bangsa. Selain itu, praktik penyimpangan tersebut secara nyata mengancam ketahanan nasional. []

Sumber: ANTARA

Back to top button