KH Didin Hafidhuddin: Pajak Jangan Dibebankan kepada Rakyat Kecil
Bogor (SI Online) – Ketua Pembina Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) KH Didin Hafidhuddin, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan seharusnya berorientasi pada keadilan dengan membebankan pajak kepada kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi besar serta perusahaan-perusahaan yang memperoleh keuntungan besar, bukan kepada masyarakat miskin yang hanya berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Mantan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa agar kebutuhan pokok masyarakat tidak dikenakan pajak.
“Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan fatwa bahwa jangan mengambil pajak dari kebutuhan pokok,” ujar Kiai Didin dalam kajian di Masjid Ibn Khaldun, Bogor, Ahad (7/6/2026).
Ia mencontohkan para pegawai yang memiliki penghasilan pas-pasan dan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Menurutnya, kelompok seperti itu tidak semestinya dibebani pajak.
“Pegawai yang punya penghasilan pas-pasan, hanya sekadar untuk kebutuhan makanannya, pakaiannya, itu jangan dikenakan pajak,” katanya.
Sebaliknya, pajak seharusnya dikenakan kepada aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan besar. “Pajak itu harusnya dikenakan pada usaha, kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan besar,” ujarnya.
Kiai Didin menilai praktik yang terjadi saat ini justru membuat hampir seluruh aktivitas ekonomi dikenai pajak, termasuk kebutuhan konsumsi masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi merugikan dan melemahkan aktivitas ekonomi.
“Sekarang semuanya dipajaki, sampai makan pun dikenai pajak. Itu yang merugikan,” kata mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) itu.
Ia mengingatkan bahwa beban pajak yang terlalu besar dapat memengaruhi semangat masyarakat untuk bekerja dan meningkatkan produktivitasnya.
“Ada hubungan timbal balik yang negatif antara pajak dengan kegiatan ekonomi. Semakin besar pajaknya, semakin kegiatan ekonomi bisa turun,” ujarnya.
Kiai Didin mengutip pandangan ilmuwan Muslim terkemuka, Ibn Khaldun, yang dalam karya-karyanya menjelaskan bahwa keringanan pajak akan mendorong pertumbuhan ekonomi, sedangkan pajak yang terlalu tinggi justru dapat menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Ketika pajak diberikan keringanan, maka kegiatan ekonomi akan naik. Tapi ketika pajak itu besar, maka kegiatan ekonomi akan turun,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan-perusahaan besar, terutama yang bergerak di sektor strategis seperti pertambangan. “Apalagi yang berkaitan dengan pertambangan dan sebagainya yang dikuasai asing, harus besar pajaknya,” tegasnya.
Menurut Kiai Didin, selama ini masih terdapat ketidakadilan dalam kebijakan ekonomi, di mana masyarakat kecil dan pelaku usaha kecil dan menengah justru menghadapi beban yang lebih berat dibandingkan perusahaan-perusahaan besar.
“Apalagi jangan kemudian pribumi yang terus dikenakan pajak, sementara perusahaan asing mengeruk kekayaan Indonesia, banyak hal yang tidak adil,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kiai Didin juga menyinggung besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Ia mencontohkan kawasan Nanggung, Bogor Barat, yang dikenal memiliki potensi tambang emas, termasuk di wilayah Pongkor dan sekitarnya.
“Karunia dari Allah ini luar biasa. Tinggal bagaimana pengelolaannya supaya dilakukan oleh orang-orang baik,” katanya.
Menurutnya, kekayaan alam yang melimpah tidak akan memberikan manfaat optimal apabila tidak dikelola dengan amanah dan kejujuran.
“Allah memberikan kepada kita nikmat alam semesta yang luar biasa. Tinggal masalahnya bagaimana supaya kita menjadi orang-orang yang jujur,” tutur Kiai Didin.
Ia berharap pengelolaan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan dilakukan dengan prinsip keadilan serta tanggung jawab.
“Karunia Allah kepada bangsa ini sangat besar. Yang diperlukan adalah kejujuran dan pengelolaan yang baik agar kemakmuran benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. []






