Kolesom Jumbo Viral Mengandung Alkohol 19,7%, LPPOM: Haram, Masuk Kategori Khamr!
“Apabila informasi kandungan alkohol sekitar 19,7% tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5% sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku,” lanjut Muti.
Tanaman kolesom sendiri memiliki pucuk dan umbi akar yang secara turun-temurun digunakan oleh masyarakat untuk meningkatkan vitalitas tubuh.
Muti menyayangkan masih banyak warga yang berasumsi bahwa seluruh minuman tradisional otomatis halal hanya karena berbahan dasar alami atau rempah herbal.
Menurutnya, status kehalalan sebuah produk pangan tidak melulu ditentukan oleh keaslian bahan, tetapi juga oleh proses pengolahan dan bahan tambahannya.
Proses krusial yang wajib diperhatikan adalah fermentasi, di mana gula alami diubah menjadi alkohol oleh mikroba dalam kondisi anaerobik.
Semakin lama masa fermentasi dibiarkan berlangsung, maka kadar alkohol yang terbentuk di dalam minuman tersebut akan terus meningkat secara signifikan.
Oleh karena itu, pengendalian teknis pada proses produksi menjadi salah satu variabel paling menentukan dalam sertifikasi halal akhir suatu produk.
“Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun proses fermentasi dapat menghasilkan mengasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, examination halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya,” jelas Muti.
Pihak LPPOM juga menambahkan bahwa klaim khasiat kesehatan maupun tingginya popularitas digital sama sekali tidak bisa menjadi dasar hukum penetapan kehalalan.
“Setiap usaha yang menyaikan minuman beralkohol dengan volume tertentu dan kadar tertentu memerlukan izin dari pemerintah, seperti urat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol karena regulasi ketat untuk mengatasi ekses negatif minuman keras. Penjual juga harus memastikan penjualan dilakukan kepada konsumen berusia diatas 21 tahun. Sayangnya, Indonesia belum seketat Malaysia yang melarang penjualan minuman beralkohol kepada muslim berdasarkan informasi dikartu identitas,” katanya.
LPPOM, lanjut Muti, memandang fenomena viralnya Kolesom Jumbo ini harus dijadikan momentum penting untuk mendongkrak literasi halal umat secara masif.
Di tengah derasnya arus tren media sosial, konsumen dituntut lebih kritis dan tidak hanya bersandar pada faktor rasa, popularitas, atau khasiat fisik semata.
Masyarakat juga wajib mengawasi legalitas operasional berbagai kedai atau kafe agar tidak terjadi pelanggaran izin edar minuman beralkohol di lingkungan sekitar. []






