NASIONAL

Komite Penyelamat TVRI Kecam Pengangkatan Iman Brotoseno sebagai Dirut

Jakarta (SI Online) – Pengangkatan Iman Brotoseno sebagai direktur utama TVRI pengganti antarwaktu dianggap membawa implikasi buruk terhadap citra, marwah, dan martabat sebuah lembaga penyiaran publik (LPP) TVRI.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2020), Komite Penyelamat TVRI Pusat dan Perwakilan daerah yang terdiri dari karyawan LPP TVRI, mengecam keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI yang telah memilih dan melantik Direktur Utama PAW TVRI, karena membawa implikasi buruk terhadap citra, marwah, dan martabat sebuah lembaga penyiaran publik.

Menurut Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal, proses seleksi Direktur Utama PAW TVRI tidak berdasarkan aturan dan perundangan yang berlaku, serta tidak patuh terhadap lembaga legislatif yang menaungi LPP TVRI.

Mereka juga menilai Dewan Pengawas LPP TVRI tidak menjadikan proses uji kepatutan dan kelayakan sebagai instrument seleksi pemilihan pejabat publik yang bersih termasuk bersih rekam jejak kandidat Direktur Utama PAW TVRI. Uji kepatutan dan kelayakan dinilai hanya sebagai formalitas.

Dewan Pengawas juga dianggap mengambil keputusan strategis secara sewenang-wenang dan menimbulkan dampak negatif dan kesan buruk serta dampak destruktif yang luarbiasa terhadap Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Kondisi ini, lanjut pernyataan Komite Penyelamat, menimbulkan kerugian kepada lembaga TVRI. Pertama, merendahkan marwah dan martabat LPP TVRI di mata publik. Kedua, menurunkan kepercayaan publik terhadap pejabat Publik yang menduduki jabatan strategis di TVRI, dan ketiga, memperburuk disharmoni dalam tubuh TVRI baik secara vertikal dan horisontal.

Komite Penyelamat TVRI kenudian meminta semua pemangku kepentingan TVRI agar dapat mengambil langkah strategis untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus memberhentikan empat anggota Dewan Pengawas LPP TVRI masa jabatan 2017-2022 yakni Arief Hidayat Thamrin, Maryuni Kabul Budiono, Made Ayu Dwie Mahenny, dan Pamungkas Trishadiatmoko.

Keempat orang tersebut, menurut Komite Penyelamat, menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang terhadap LPP TVRI.

Sebelumnya Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan proses seleksi Dirut PAW TVRI yang dilakukan sejak Februari 2020, telah dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dia juga menegaskan bahwa proses pemilihan tersebut dilakukan dengan menghormati rekomendasi dari Komisi I DPR RI.

Dia juga menegaskan bahwa proses seleksi tersebut tidak memerlukan izin dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Arief menyatakan Iman Brotoseno ditetapkan sebagai Dirut LPP TVRI PAW setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Pengawas bersama dua calon lainnya yakni Daniel Wellim Alexander Pattipawae dan Farid Subkhan.

“Seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melibatkan panel ahli dan tim psikologi dari Universitas Indonesia serta melibatkan partisipasi dan masukan dari karyawan maupun masyarakat,” ujarnya.

Dia menambahkan sejumlah tugas sudah menanti Iman untuk membenahi lembaga penyiaran negara tersebut agar dapat menjalankan harapan publik, DPR dan pemerintah.

“Dengan latar belakang sebagai pekerja seni di bidang film, kepemimpinan Iman Brotoseno sebagai Dirut yang baru diharapkan dapat membawa TVRI kearah kemajuan, memberikan kesejahteraan karyawan serta kuat dalam program yang dibutuhkan publik selayaknya sebuah LPP,” ujar Arief.

Sebelumnya sempat muncul kehebohan atas penunjukan Iman sebagai dirut TVRI lantaran rekam jejaknya dinilai kurang patut atau kurang sejalan dengan norma sosial dan agama di masyarakat.

red: a.syakira
sumber: bisnis.com

Artikel Terkait

Back to top button