Komnas HAM: Ada 18 Luka Tembak di Tubuh Enam Laskar FPI
Jakarta (SI Online) – Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM melakukan pendalaman dari ahli kedokteran forensik dan mendapat keterangan terdapat 18 luka tembak pada enam jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI).
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam dalam konferensi pers laporan penyelidikan secara daring di Jakarta, Jumat (08/01/2021) mengatakan, ahli kedokteran forensik memberikan pandangan setelah melihat perbandingan foto dari keluarga dan proses autopsi serta paparan kepolisian.
Ahli dikatakannya juga mendengarkan penjelasan terkait kondisi mobil, khususnya lubang peluru dan melihat foto kondisi mobil.
“Dijelaskan antara lain bahwa terdapat luka akibat tembakan pada enam jenazah tersebut sebanyak 18 luka tembak dan terdapat luka jahitan akibat tindakan otopsi,” ujar Choirul Anam.
Selanjutnya didapat keterangan, beberapa foto yang menunjukkan luka selain luka tembak dan jahitan akibat autopsi tersebut, bukan akibat dari tindakan kekerasan, seperti pembakaran, melainkan karena konsekuensi dari waktu dan kondisi tubuh jenazah.
Sebelumnya keluarga laskar FPI mencurigai adanya tanda-tanda kekerasan melihat kondisi jenazah laskar FPI.
Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM pun meminta pendapat ahli psikologi forensik, antara lain dengan diperdengarkan pesan suara, diperlihatkan foto korban, diperdengarkan penjelasan saksi tidak secara langsung atau mewawancarai saksi.
Ahli berpendapat tidak terdapat beban dalam pembicaraan oleh pembicara dan terdapat baseline persiapan untuk bertahan dan melawan.
Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam kematian empat laskar FPI di tol Cikampek KM 50.
“Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan katagori dari pelanggaran HAM,” ungkap Choirul.
Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
red: a.syakira