NASIONAL

Komnas HAM Akan Serahkan Temuan Soal TWK kepada Presiden

Jakarta (SI Online) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bakal menyerahkan temuan sekaligus rekomendasi atas pemeriksaan dan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo pekan depan.

“Paling cepat minggu depan (menyerahkan rekomendasi),” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (18/8/2021).

Beka mengatakan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan dokumen yang memuat temuan serta rekomendasi sebelum diserakan kepada Jokowi.

Baca juga: Komnas HAM Sebut 11 Poin Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK di KPK

Komnas HAM berharap rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Jokowi. Nantinya, lanjut Beka, Komnas HAM akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden maupun KPK dan BKN.

“Nanti monitoringnya didasarkan sikap Presiden, KPK dan BKN menanggapi laporan Komnas HAM. Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden,” ucap Beka.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan dalam pertemuan nanti, pihaknya bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi saja tapi juga memberikan penjelasan langsung terkait ditemukannya pelanggaran dalam tes tersebut.

“Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan,” kata Anam.

Dalam temuannya, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran hak yang dialami pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK yaitu :1) hak atas keadilan dan kepastian hukum; 2). hak perempuan; 3). hak untuk tidak diskriminasi; 4). hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; 5). hak atas pekerjaan; 6). hak atas rasa aman; 7). hak atas informasi; 8). hak atas privasi; 9). hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; 10).hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; serta 11). hak atas kebebasan berpendapat.

Akibat pelanggaran ini, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan pejabat pembina kepegawaian tertinggi.

Satu di antara rekomendasi itu adalah Komnas HAM meminta agar dilakukan pemulihan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Red: Agusdin/Berbagai sumber

Artikel Terkait

Back to top button