KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai Tersangka, Langsung Tahan
Setibanya di komisi antirasuah, tim penyidik langsung memeriksa Silmy hingga Kamis (4/6) pagi sebelum akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka.
KPK mengungkapkan bahwa total nilai dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia ini mencapai angka yang sangat fantastis.
“Mencapai ratusan miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (4/6).
Meski demikian, Budi belum memerinci kronologi dan modus operandi pemerasan yang dilancarkan oleh para terduga pelaku.
KPK juga belum menjelaskan secara detail perihal peta aliran dana haram yang diterima oleh Silmy maupun tujuh tersangka lainnya.
Berdasarkan data KPK, delapan pejabat yang terjerat adalah Wamen Imipas sekaligus eks Dirjen Imigrasi Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.
Tersangka lain adalah Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji.
Ikut ditahan pula Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Daftar tersangka tersebut digenapi oleh Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.[]
sumber: BBC News Indonesia






