OPINI

Lima Indikasi Keterlibatan Satgassus dalam Pembantaian KM 50

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran aktif dalam dua kasus baik kasus Sambo ataupun Km 50. Fadil Imran wajib dituntut atas tewasnya enam anggota Laskar FPI. Fadil Imran harus segera check out dan diproses hukum.

Mengingat dugaan pembantaian ini merupakan pembunuhan politik dengan target HRS, maka Presiden harus juga turut bertanggungjawab. Tidak tuntasnya pengusutan menjadi bukti telah dilakukan kejahatan pembiaran atau “crime by ommission” oleh Negara atau oleh Kepala Negara.

Paket pelanggaran HAM berat lain Pemerintah Jokowi adalah tewasnya 894 petugas Pemilu 2019, pembantaian demonstran di depan Bawaslu 21-22 Mei 2019, pembunuhan keji dr Sunardi serta yang terakhir pembantaian 130 lebih orang tak berdosa di stadion Kanjuruhan Malang. Jokowi tidak bisa lari dari tanggung jawab.

Pertanggungjawaban Presiden Jokowi adalah mundur atau pemakzulan berdasarkan ketentuan Konstitusi UUD 1945 secepatnya.

M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 21 Oktober 2022

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button