LPSK Kecam Kejadian Tahanan Tewas saat Diperiksa di Polsek Lubuklinggau Utara
Jakarta (SI Online) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam kejadian di Polsek Lubuklinggau Utara, di mana tahanan harus meregang nyawa saat berada di tangan aparat kepolisian. Menurut LPSK, kejadian seperti ini terus berulang tanpa ada perbaikan berarti dari Polri.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mempertanyakan bagaimana seseorang yang berada dalam tanggung jawan pihak kepolisian bisa tewas dengan tubuh penuh luka lebam. “Walaupun berstatus tersangka dan berada dalam penahanan, seseorang itu mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara, antara lain bebas dari penyiksaan,” kata Nasution melalui pertanyaan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
Nasution menjelaskan, kewajiban melindungi itu sejalan dengan Peraturan Kapolri (Perkap No. 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana diberitakan, Hermanto, 45, warga Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), tewas saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara. Saat melihat jenazah korban di rumah sakit, pihak keluarga melihat kondisi korban mengalami luka lebam, patah di leher, kaki, hidung dan bibir pecah.
Nasution menilai sangat wajar apabila pihak keluarga kemudian mempertanyakan penyebab kematian korban. Apalagi, saat kejadian korban berada dalam tanggung jawab aparat kepolisian. “Bagaimana seseorang yang sedang berada dalam tanggung jawab kepolisian, bisa meninggal tanpa sebab akibat,” tandas dia.
Nasution mendesak peristiwa tewasnya Hermanto di tahanan Polsek Lubuklinggau Utara harus diusut tuntas. Jika terbukti ada perbuatan yang mengarah ke penyiksaan oleh oknum anggota, segera proses hukum.
“Proses hukum bukan hanya etik, jika terbukti ada pidana, pelaku harus dihadirkan di pengadilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Nasution.
Nasution mengingatkan kepada pimpinan kepolisian di Lubuklinggau maupun Sumatera Selatan untuk memberikan atensi pada kasus ini. “Hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan kepada siapapun dan jabatan apapun,” pungkasnya.
red: adhila