NASIONAL

Mabes Polri: 13 Napi yang Bebas karena Corona Kembali Ditangkap

Jakarta (SI Online) – Alih-alih bertobat dan menjadi lebih baik, para mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 justru melakukan kejahatan kembali.

Menurut Mabes Polri, hingga saat ini ada 13 eks napi yang kembali ditangkap setelah bebas selama kurang lebih sepekan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, 13 napi itu melakukan kejahatan kembali setelah mendapatkan asimilasi. 13 Napi yang melakukan kejahatan kembali tersebar di beberapa daerah.

“Dari ribuan napi yang terdapat di 36 ribu napi yang mendapatkan asimilasi ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan,” ujar Argo kepada wartawan melalui video conference, Jumat, 17 April 2020.

Argo menyampaikan dua mantan narapidana ditangkap lagi di Surabaya, karena mereka melakukan penjambretan. Kemudian, Polrestabes Semarang menangkap dua orang yang kembali beraksi menjadi kurir narkoba.

“Kemudian Polsek Muara Jawa, Kalimantan Timur menangkap satu orang pelaku curanmor yang baru keluar tujuh hari dari LP dan BNNP Bali menangkap dua orang kurir ganja yang baru keluar enam hari dari Lapas,” ucap Argo.

Saat ini, 13 napi tersebut tengah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik masing-masing.

“Tiga belas napi tersebut sudah dilakukan penangkapan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik,” kata dia.

red: asyakira/dbs

Artikel Terkait

Back to top button