Mabes Polri: Masih Proses, Said Didu Belum Jadi Tersangka
Jakarta (SI Online) – Mabes Polri membantah telah menetapkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhamad Said Didu sebagai tersangka.
Sebelumnya, Said Didu telah diperiksa polisi dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, tim penyidik baru melakukan ekspose (gelar) perkara setelah memeriksa para saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.
Baca juga: Berat Beban Luhut Pandjaitan Hadapi Said Didu
Menurut Argo gelar perkara tersebut dilakukan tim penyidik untuk menentukan status hukum Said Didu sebagai terlapor dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri.
“Belum ditetapkan tersangka, jadi masih proses (ekspose) ya,” tutur Argo, Kamis (11/6/2020) siang seperti dilansir Bisnis.com.
Sebelumnya, telah beredar di kalangan wartawan Surat dari Dittipidsiber Bareskrim Polri yang menuliskan status tersangka kepada Said Didu.
Penetapan Said Didu sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020.
Dalam surat itu, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu.
Surat itu ditandatangani Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.