NASIONAL

Mahfud MD: Salah Satu Sumber Hukum Nasional adalah Hukum Islam

Jakarta (SI Online) – Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar masyarakat tidak membenturkan antara hukum Islam dengan hukum nasional.

Ungkapan itu disampaikan Mahfud saat memberikan kuliah umum untuk para santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Senin (9/1/2023).

Mahfud mengatakan, orang-orang sering membenturkan hukum nasional dan hukum Islam.

Padahal, menurut dia, hukum-hukum nasional kita salah satunya bersumber dari hukum islam dan semua prinsip-prinsip hukum nasional sudah lama ada di hukum Islam.

“Kadang orang alergi dan membenturkan, padahal asas-asas hukum nasional salah satu sumbernya dari hukum Islam,” ungkap Mahfud kepada santri, Senin (9/01/2023).

Selanjutnya, Mahfud mencontohkan bahwa hukum pidana dan hukum perdata, dulu awalnya adalah code penal dan code civil, dibuat jaman Napoleon Bonaparte.

“Saat pembuatan, Napoleon menugaskan mengirim tim para ahli pembuat ke Al-Azhar, Kairo, untuk menggali dan mempelajari prinsip-prinsip hukum Islam dalam fikih dan ditemukan dalil-dalil dari Imam Syafi’i,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. []

Artikel Terkait

Back to top button