Melindungi Jiwa Tak Bisa Menjadi Tameng Korupsi Kuota Haji
Kritik terhadap kebijakan kuota haji itu juga tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak Kementerian Agama sebagai salah satu institusi yang berulang kali terseret kasus korupsi.
Dalam kasus penyelenggaraan haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengungkap korupsi pengadaan pemondokan dan transportasi haji, suap terkait pengelolaan kuota, hingga penyimpangan dana operasional. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis bersalah dalam perkara korupsi penyelenggaraan haji 2012–2013, yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Selain sektor haji, Kemenag juga tercatat beberapa kali terseret kasus korupsi proyek Al-Qur’an, pengadaan sarana pendidikan keagamaan, hingga jual beli jabatan. Fakta-fakta ini memperkuat pandangan bahwa setiap kebijakan strategis di Kemenag harus diawasi secara ketat, terutama yang menyangkut anggaran besar dan kepentingan publik luas.
KPK nampaknya melihat bahwa tanggungjawab korupsi haji di Kementerian Agama yang merugikan negara ratusan miliar itu, ada pada pengambil keputusan kebijakan haji, yakni Menteri Agama. Karena itu KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka korupsi Haji 2024.
Walhasil, melindungi keselamatan jamaah adalah kebijakan Kementerian Agama yang bagus. Tapi alasan keselamatan ini tidak dapat dijadikan tameng untuk menabrak Undang-Undang atau menutupi dugaan penyimpangan adanya korupsi. Becik ketitik, olo ketoro. Wallahu alimun hakim. []
Nuim Hidayat, Direktur Forum Studi Sosial Politik.






