NASIONAL

Menag Minta Maaf Soal “Meninggalkan Zakat”

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, melalui akun X pribadinya juga menegaskan, bahwa kata “sedekah” dalam Surat At-Taubah ayat 103 bermakna zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah.

Dosen Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta ini menambahkan, “Tidak benar kalau zakat tidak populer di zaman Nabi SAW.” Ia juga menyatakan tidak tepat, narasi “tinggalkan zakat kalau umat ingin maju”.

Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Buya Gusrizal Gazahar, bisa memahami maksud pernyataan Menag, untuk meningkatkan semangat berinfak di luar zakat. Namun, cara penyampaiannya dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kekeliruan pemahaman di tengah umat.

“Konteksnya kita pahami, tapi narasinya harus diluruskan. Cukup dijelaskan bahwa semangat umat berinfak di luar zakat harus ditingkatkan, tanpa menjatuhkan kedudukan zakat dan melemahkan kekuatannya,” ujar Buya Gusrizal.

Ia juga menyoroti pernyataan Menag bahwa “zakat tidak populer di zaman sahabat”. Bagi Buya Gusrizal, pernyataan itu tidak beralasan, baik dari sisi istilah “zakat” yang banyak disebut dalam Alquran dan Sunnah, maupun dari sisi historis.

Justru, menurut Buya Gusrizal, penyebab Abu Bakar Ash-Shiddiq mengerahkan pasukan adalah karena munculnya orang-orang yang enggan membayar zakat (mani’u az-zakat).

“Ini bisa disebut pemaksaan dalil mengikuti arah yang dituju. Muqaddimah (premis) yang dipakai dalam mengambil kesimpulan sangat tak beralasan. Ini kekeliruan dalam uslub al-khitabah fi ad-da’wah (metode penyampaian dalam dakwah),” tegas Buya Gusrizal.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan, bahwa pernyataan Menag merupakan ajakan mengoptimalkan filantropi Islam, bukan sekadar zakat.

Dalam video utuhnya, Menag menekankan pentingnya umat Islam, khususnya kelompok mampu (aghniya), untuk tidak hanya terpaku pada kewajiban minimal zakat 2,5 persen, tetapi juga memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.

“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib, Kamis (26/2/2026).

“Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” tegas Thobib.

sumber: antara/muidigital

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button