Mengenal Potensi Hidup Manusia
Atau misalkan saat timbul rasa marah, sebagai bagian dari penampakan naluri untuk mempertahankan diri, maka pelampiasan marah harus sesuai dengan hukum syariat Islam kaffah, sehingga tidak zalim dan tidak menzalimi.
Demikianlah naluri, pemenuhannya tudak bersifat pasti, dan saat pemenuhannya sesuai dengan ketentuan hukum syariat Islam kaffah, maka akan menimbulkan ketenangan lahir dan batin selain pahala dari Allah SWT.
Adapun kebutuhan jasmani atau hajatul udowiyah, maka pemenuhannya harus bersifat pasti, seperti lapar, haus, dan hajat buang air besar atau buang air kecil. Pemenuhannya harus bersifat pasti, harus terpenuhi. Sebab jika tidak terpenuhi, maka akan menimbulkan kematian.
Sehingga dalam perkara pemenuhan kebutuhan jasmani ini, Allah SWT dan Rasul-Nya mengizinkan manusia hingga untuk memakan makanan yang haram semisal memakan bangkai yang diharamkan untuk bertahan hidup, jika memang sudah tidak ada lagi sesuatu apapun yang bisa dimakan untuk bertahan hidup. Demikian Maha Pemurahnya, Allah SWT, dalam menetapkan penjagaan kehidupan bagi manusia, dalam hal pemenuhan kebutuhan jasmani manusia.
Sabda RasulullahSaw:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ
“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455).
Termasuk didalamnya adalah terbunuhnya seorang manusia akibat tidak terpenuhinya kebutuhan jasmaninya akibat lapar, haus, dan kebutuhan jasmani lainnya. Sebab kebutuhan jasmani ini timbul dari dalam diri manusia itu sendiri, dari jasmani manusia itu sendiri, bukan timbul dari akibat rangsangan dari luar. Bukan. Namun berasal dari tuntutan pemenuhan dari jasmani manusia itu sendiri akibat habisnya perbekalan energi dari dalam tubuh manusia sehingga menimbulkan rasa haus, lapar, dan atau keinginan buang hajat besar. Karenanya pemenuhannya harus bersifat pasti dan tidak bisa ditunda jika sudah masuk dalam titik kritis tertentu, maka harus dipenuhi.
Sedangkan pemenuhan naluri bersifat tidak pasti tidak harus terpenuhi, sebab naluri tersebut timbul akibat rangsangan dari luar, bukan dari dalam tubuh manusia, semisal banyak melihat hal -hal yang menimbulkan syahwat dan libido, dll.
Karenanya hanya diperlukan pemalingan naluri saja jika pemenuhannya belum bisa dipenuhi secara syar’i. Naluri seksual contohnya, sejatinya bisa dipalingkan, bisa dialihkan, bisa dikendalikan. Bukan sesuatu yang harus dipenuhi secara liar dan tidak beradab. Namun bisa dikendalikan dengan cara menutup seluruh sarana yang bisa memunculkan naluri seksual tersebut, semisal menutup seluruh hal yang terkait dengan pornoaksi dan pornografi dalam kehidupan umum.
Berbeda dengan kemiskinan, pasti akan segera dipenuhi kebutuhannya, hingga penggunaan harta zakat untuk mengentaskan kemiskinan, menghilangkan segala lapar dan dahaga yang diderita oleh setiap individu rakyat, akan dilakukan.
Demikianlah, betapa potensi hidup manusia, akan mampu menggerakan dan mengantarkan pada terciptanya amal sholih bagi setiap individu manusia, masyarakat, hingga negara, jika dipenuhi dengan cara yang benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam kaffah. Wallahu a’lam.[]
Ayu Mela Yulianti, S.Pt., Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik.






