SUARA PEMBACA

Mengurai Sengkarut Sistem PPDB Jalur Zonasi

Untuk menghasilkan sistem pendidikan yang cemerlang dibutuhkan sistem pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang mumpuni pula. Sehingga rakyat tidak terbebani dengan biaya pendidikan yang mahal. Dalam naungan sistem Islam, pembiayaan penyelenggaraan pendidikan berasal dari baitulmal yang diambil dari pos fai’, kharaj, dan kepemilikan umum. Sistem pembiayaan ini bersifat mutlak, maksudnya ada atau ketiadaan dana di baitulmal, menjadi kewajiban negara untuk mengadakannya.

Andai negara tidak mampu menutupi pembiayaan pendidikan karena kekosongan dana di baitulmal. Maka negara boleh mengenakan pajak yang bersifat sementara. Dengan catatan, bahwa negara telah melakukan segala upaya secara maksimal untuk mengatasi kekosongan dana di baitulmal. Pajak ini pun hanya dikenakan pada kaum Muslim yang kaya saja.

Inilah sistem pendidikan Islam yang niscaya mampu mengurai sengkarut dunia pendidikan saat ini. Sebuah sistem yang lahir dari akidah Islam yang mulia yang niscaya membawa kebaikan bagi umat manusia. Sistem ini niscaya terwujud, andai umat berkehendak menerapkan aturan Islam secara komprehensif dalam bingkai negara. Wallahualam bissawab.

Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan.

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button