Mewaspadai LGBT
Hukuman di Dunia
Ada beberapa pendapat para ulama berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw mengenai hukum LGBT, antara lain:
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pelaku homoseksual harus dicampakkan dari tempat yang tinggi, kemudian dilempari dengan batu sebagaimana yang sudah dilaksanakan kepada kaum Nabi Luth.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa pelaku homoseksual harus dirajam, baik sudah beristri atau belum.
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pelaku homoseksual harus dibunuh berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw:
من وجدتموه يعمل عمل لوط فقتلوا الفاعل والمفعول به.
Barang siapa yang menemukan orang homoseksual seperti perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan orang yang menjadi objeknya. (HR Imam Ahmad 1/300, Abu Dawud no. 4462, At-Tirmidzi no. 1455, dan Ibnu Majah no. 2561).
Mengapa nasihat hari ini membahas Surat Al-A’raf ayat 80–84 yang mengisahkan kaum Nabi Luth as yang homoseksual (gay)?
Kisah dari Al-Qur’an itu kini muncul dengan sebutan LGBT. Setiap ada permasalahan, maka tafsir Al-Qur’an kontekstual harus mengungkap realitas kehidupan yang sedang dihadapi, kemudian memberi solusi terhadap persoalan umat yang sedang terjadi. Kini kehidupan yang menyimpang, jika benar beredarnya informasi yang dikemukakan oleh Amin Rais ada pada pucuk kekuasaan, sudah sangat mengerikan.
Dahulu para orang tua khawatir memiliki anak perempuan karena takut jatuh ke lubang kemaksiatan (berzina). Namun kini realitasnya berubah. Justru kita harus lebih waspada dan menjaga anak laki-laki.
Kenapa seperti itu? Karena Allah Swt telah menjelaskan antara lain: “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6).
Kata ahli (keluarga) pada ayat ini mencakup istri dan anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Jadi kita jangan sampai lengah menganggap anak laki-laki selalu aman.
Allah Swt telah menciptakan segala sesuatu di dunia ini berpasangan. (QS. Yasin 36:37).
Allah telah menciptakan manusia dari diri yang satu (Adam), dan Dia menciptakan pasangannya (Hawa) dari pasangan yang berbeda. (QS. An-Nisa 4:1).
Kata azwaaja (pasangan) pada kedua ayat tersebut adalah pasangan yang berbeda jenis. Jika pasangan harus berbeda jenis, berarti manusia yang mau berpasangan tidak boleh satu jenis.
Berpasangan satu jenis berarti bertentangan dengan fitrah kemanusiaan dan hikmah adanya perkawinan. Karena pernikahan sesama jenis (homoseksual) adalah suatu perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh makhluk lain di dunia ini, kecuali kaum Nabi Luth. Bahkan hewan sekalipun tidak menyukai nikah sejenis.
Sudah menjadi sunatullah bahwa berpasangan itu harus lawan jenis. Pernikahan sejenis, selain dilarang syariat Islam, juga secara logika tidak logis (di luar akal sehat). Perilaku nikah sejenis bertentangan dengan kehidupan yang normal dan kehidupan sosial.
Pernikahan sejenis hakikatnya memutus rantai keturunan (qathi’un nasal). Dan sampai hari ini tidak ada, bahkan tidak akan ada, laki-laki yang bisa melahirkan hasil dari perkawinan sesama laki-laki.
Pernikahan sejenis (homoseksual), jika dibiarkan, maka peradaban manusia bisa hilang di muka bumi.
Kenapa dalam syariat Islam LGBT disebut fakhisyah (perbuatan keji)?






