Miris, Virus Judol dan Pinjol Menjalar di Dunia Anak
Kasus seorang siswa SMP di Kulon Progo, Yogyakarta, yang terjerat pinjaman online dan judi daring, semestinya mengguncang kesadaran kita. Siswa itu bolos sekolah selama sebulan karena terjebak utang akibat kalah bermain judi online. (Detik.com, 2 November 2025).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menyebut bahwa kasus ini adalah buah dari kesalahan cara mendidik generasi saat ini. (Daulat.co, 1 November 2025).
Pernyataan itu seharusnya menjadi tamparan keras bagi negeri ini. Sebab, masalah yang menimpa pelajar bukan sekadar soal moral individu, tetapi bukti rusaknya sistem pendidikan dan lemahnya peran negara dalam melindungi anak dari arus destruktif dunia digital.
Fenomena ini bukan kebetulan. Konten judi online kini menyusup ke ruang-ruang yang semestinya aman bagi anak: situs pendidikan, aplikasi permainan, bahkan iklan media sosial. Dengan sekali klik, pelajar bisa masuk ke dunia taruhan yang menawarkan janji “menang cepat, kaya instan.”
Ketika kalah, mereka mencari jalan pintas lain yaitu pinjaman online. Maka terjadilah lingkaran setan: kalah judi → berutang → kalah lagi → berutang lagi. Di sinilah pelajar kehilangan kendali dan akhirnya tenggelam dalam beban psikologis dan utang yang menjerat.
Mirisnya, celah pengawasan orang tua dan sekolah sangat besar. Lebih parah lagi, negara gagal memainkan perannya sebagai pelindung rakyat. Situs-situs judi yang semestinya diblokir masih bebas beroperasi. Aplikasi pinjol ilegal terus bermunculan, sementara yang legal pun kerap menjebak pengguna dengan bunga mencekik.
Pengawasan yang lemah ini menjadi bukti ketidakhadiran negara sebagai penjaga moral dan pelindung generasi. Inilah keniscayaan dalam sistem kapitalisme, negara hanya sebagai regulator yang mengatur bisnis agar tetap berjalan. Di aturan pasar bebas yang bermuara dari liberalisme yang materialistis, industri pinjol dan game online yang mengandung unsur judi pun dianggap “sah” selama ada keuntungan ekonomi.
Memang benar, muara dari kasus siswa SMP yang terjerat judol dan pinjol ini adalah sistem kapitalisme. Asas sekularisme yang membangun sistem ini menjadikan individu menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Perihnya, tujuannya pun hanyalah untuk mengejar materi.
Budaya instan ini menyuburkan generasi yang rapuh. Mereka kehilangan arah hidup, sebab pendidikan yang mereka terima tidak dibangun di atas landasan akidah. Program “pendidikan karakter” dan “literasi digital” yang sering dielu-elukan, ternyata tak menyentuh akar masalah. Ia sekadar mengajarkan nilai-nilai umum, tanpa pondasi iman yang kokoh.
Padahal, Rasulullah ﷺ telah menegaskan: “Sesungguhnya setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih pantas baginya.” (HR. Tirmidzi)
Hadits ini seharusnya menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk judi dan transaksi ribawi (termasuk pinjol) bukan sekadar pelanggaran hukum dunia, tapi juga dosa besar di sisi Allah.
Namun, bagaimana mungkin anak memahami ini jika sistem pendidikan sekuler justru memisahkan ilmu dari iman, dan negara tidak menanamkan pemahaman halal-haram dalam kehidupan?






