INTERNASIONAL

Mufti Saudi Bolehkan Shalat Idulfitri di Rumah

Riyadh (SI Online) – Grand Mufti Arab Saudi, Syekh Abdulaziz al-Sheikh mengatakan dalam kondisi wabah COVID-19, umat Islam di seluruh dunia diizinkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

Wabah Covid-19 telah memaksa masjid-masjid di seluruh dunia untuk menutup pintu mereka bagi orang-orang untuk mencegah penyebaran virus. Umat Muslim melakukan salat bersama di masjid-masjid, yang mengharuskan mereka berdiri berdampingan.

“Salat Idul Fitri dapat dilakukan secara berjamaah ataupun sendiri,” ucap Syekh Abdulaziz dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Al Arabiya, Senin (18/5/2020).

Berkenaan dengan Zakat Fitrah, yang merupakan amal yang harus diberikan kepada orang miskin sebelum dimulainya Idul Fitri, Sheikh Abdulaziz mengatakan bahwa umat Islam dapat memberikan sumbangan kepada organisasi yang dapat diandalkan.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri. Salah satu ketentuannya yakni salat Id bisa dilakukan di rumah. Hal ini diperbolekan apabila lingkungan sekitar tempat tinggal masih rawan dari ancaman penyebaran Covid-19.

MUI mengatur syarat pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di rumah, yakni jumlah minimal dalam salat berjamaah empat orang. Rinciannya, satu orang sebagai imam dan tiga lainnya makmum. Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk menjadi pengkhotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button