#Kontroversi BOPNASIONAL

Muhammadiyah Sampaikan Sikap Resmi Terkait BOP kepada Presiden Prabowo

Jakarta (SI Online) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pandangan resminya terhadap Board of Peace (BOP) atau Dewan Perdamaian Gaza melalui surat yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto tertanggal 6 Februari 2026/18 Sya’ban 1447 H.

Dalam surat bernomor 326/1.0/A/2026 yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah H. Syafiq Mughni dan Sekretaris H.M Izzul Muslimin itu dijelaskan bahwa PP Muhammadiyah melalui Lembaga Hubungan dan Kerjasama International (LHKI) pada Kamis, 5 Februari 2026 telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang kebijakan Republik Indonesia terhadap Board of Peace (BOP). FGD dihadiri oleh pakar, pejabat dan diplomat Republik Indonesia untuk kawasan Timur-Tengah.

“FGD tersebut dimaksudkan untuk memberi masukan kepada Bapak Presiden untuk memperkuat perannya dalam mewujudkan perdamaian, keadilan dan menghapusan penjajahan di muka bumi,” bunyi surat itu.

Baca juga: Tausiyah MUI Soal Board of Peace, Minta Jaminan Tak Ada Lagi Penjajahan di Palestina

Hasil FGD itulah yang kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo. Dalam surat itu disampaikan dua poin utama, yakni panadangan umum Muhammadiyah terhadap BOP dan rekomendasi peran Indonesia dalam BOP.

Berikut pandangan umum dan rekomendasi PP Muhammadiyah terkait peran Indonesia dalam BOP:

Pandangan Umum Muhammadiyah terhadap Board of Peace

  1. Muhammadiyah berpandangan bahwa upaya apapun untuk mewujudkan perdamaian harus disertai keadilan. Tanpa keadilan perdamaian itu akan bersifat semu karena melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) yang telah diakui dalam hukum internasional.
  2. Muhammadiyah berpandangan bahwa Charter BoP yang tidak sesuai dengan Resolusi DK PBB No. 2803 menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum pembentukannya. Soal dasar hukum pembentukan ini penting karena menyangkut lingkup kewenangan operasionalnya manakala BoP mulai melaksanakan kegiatannya yang berpotensi menabrak kedaulatan negara-negara anggota dan hukum internasional. Selain itu, Resolusi DK tersebut menetapkan bahwa mandat BoP adalah sebagai pemerintahan sementara di Gaza, Palestina, padahal Charter BoP menyatakan bahwa BoP berlaku tanpa batas waktu dan sama sekali tidak menyebut Gaza maupun Palestina sebagai ruang lingkup mandatnya.
  3. Muhammadiyah berpandangan bahwa Charter BoP tidak memuat roadmap menuju kemerdekaan Palestina. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa BoP tidak akan menyentuh akar persoalannya, yakni pengakhiran penjajahan Israel atas Palestina.
  4. Muhammadiyah berpandangan bahwa penetapan Donald Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto berpotensi menjadikan BoP sebagai entitas yang dikendalikan secara personal, menyerupai “perusahaan politik privat”, bukan lembaga multilateral yang akuntabel. Dengan demikian, ada potensi penyalahgunaan Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force).

Kewenangan besar yang dimiliki Ketua BoP membuka risiko bahwa ISF digunakan untuk kepentingan politik tertentu, bukan semata untuk perlindungan warga sipil Palestina.

Baca juga: MUI Ragu Soal Board of Peace, Presiden Siap Keluar Jika Tak Perjuangkan Palestina

Rekomendasi Peran Indonesia di dalam BoP

Meskipun Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk bergabung dengan BoP, Muhammadiyah memandang perlu adanya langkah strategis dan taktis agar keikutsertaan Indonesia tetap sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan prinsip “there is no peace without justice”. Sehubungan dengan itu, Muhammadiyah merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyesuaian Charter BoP dengan Resolusi DK PBB No. 2803

Indonesia perlu secara aktif memperjuangkan agar Charter BoP diselaraskan dengan resolusi DK PBB No. 2803 yang menjadi dasar hukum pembentukannya. Indonesia juga harus mendesak BoP untuk menyampaikan tujuan yang jelas dari BoP secara terbuka, yakni dicapainya kemerdekaan Palestina, penghentian pendudukan Israel, dan penghentian perampasan tanah Palestina oleh Israel, terutama di West Bank.

  1. Keterwakilan Palestina

Mengingat Israel sebagai pihak penjajah justru masuk dalam BoP, sementara Palestina tidak, maka Indonesia –berdasarkan amanat konstitusi untuk menghapus penjajahan— perlu mengupayakan agar Palestina menjadi anggota BoP. Selain itu, perlu didorong keterwakilan masyarakat sipil Palestina. Apabila keanggotaan Palestina tetap ditolak, Indonesia perlu menyuarakan aspirasi rakyat Palestina secara konsisten di dalam BoP.

  1. Persatuan Faksi-Faksi Palestina

Indonesia perlu mengambil peran diplomatik untuk mendorong rekonsiliasi nasional antara faksi-faksi Palestina, khususnya Hamas dan Fatah, sebagai prasyarat perjuangan kemerdekaan yang efektif.

  1. Pasukan Perdamaian di Gaza dan Misi Kemanusiaan Pasukan Indonesia

Indonesia perlu memastikan bahwa pasukan perdamaian di Gaza tetap dalam kerangka PBB dan mendapat mandat dari PBB. BoP perlu membuka ruang dan memberi izin dan jaminan keamanan kepada organisasi-organisasi kemanusiaan untuk bekerja di Gaza dan seluruh wilayah Palestina. Indonesia juga perlu memastikan bahwa setiap personel yang ditugaskan dalam misi internasional di Gaza hanya menjalankan fungsi perlindungan warga sipil, rekonstruksi, layanan sosial dan kesehatan, bukan kepentingan politik pihak tertentu.

1 2Laman berikutnya
Back to top button