DAERAH

MUI Karawang: 30 Persen Mualaf WNA

Karawang (SI Online) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menyebut fenomena mualaf di wilayah tersebut cukup tinggi dalam setahun terakhir. Sekretaris I MUI Karawang, Yayan Sofian, menyatakan hampir setiap minggu terdapat dua hingga tiga orang yang memohon bimbingan untuk berikrar syahadat.

“Kalau setiap bulan, hampir selalu ada mualaf. Bahkan seringkali dalam seminggu ada dua sampai tiga mualaf yang datang ke kantor MUI Karawang untuk memohon bimbingan ikrar dua kalimat syahadat,” kata Yayan di Karawang, Sabtu (25/04/2026).

Masyarakat yang memutuskan memeluk Islam di kantor MUI setempat berasal dari berbagai latar belakang mulai dari pekerja hingga akademisi. Menariknya, sejumlah besar mualaf tersebut tercatat sebagai warga negara asing yang tinggal di wilayah Karawang.

“Sekitar 30 persen mualaf yang berikrar masuk Islam di kantor MUI Karawang adalah warga negara asing. Mereka ada yang dari China, Jepang, Korea Selatan, dan Thailand. Selain itu, ada pula yang dari negara Eropa seperti dari Jerman dan Finlandia,” ujar Yayan.

Pihak MUI mensyukuri fenomena ini sebagai bentuk hidayah Allah Swt. yang semakin banyak diterima oleh berbagai lapisan masyarakat. Selama setahun terakhir, peningkatan jumlah pemohon terlihat dari puluhan sertifikat mualaf yang telah diterbitkan oleh lembaga tersebut.

Jumlah penerbitan sertifikat ini melonjak signifikan dibandingkan periode sebelumnya yang rata-rata hanya mencapai angka 20-an lembar. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar hukum bagi para mualaf untuk melakukan penyesuaian administrasi kependudukan mereka.

Motivasi mereka masuk Islam sangat beragam, mulai dari faktor pernikahan, ketertarikan budaya, hingga hasil pengkajian pribadi yang mendalam. Sebagian lainnya mengaku tersentuh secara spiritual setelah mendengar suara azan atau lantunan ayat suci Al-Qur’an secara rutin.

Secara administratif, syarat memohon bimbingan syahadat cukup mudah dengan melampirkan identitas diri serta surat pernyataan bermeterai. Namun, bagi pemohon yang masih di bawah umur, MUI mewajibkan adanya izin dari orang tua serta kehadiran saksi saat prosesi.

Terdapat ketentuan tambahan bagi laki-laki mualaf yang diwajibkan menjalani prosedur khitan sebagai syarat kesucian dalam beribadah. Pihak MUI menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan syariat ini menjadi dasar utama sebelum sertifikat mualaf resmi dikeluarkan.

“Jika belum dikhitan dan telah berikrar dua kalimat syahadat, kami belum bisa mengeluarkan sertifikat mualaf,” katanya menegaskan aturan yang berlaku.[]

Sumber: ANTARA

Back to top button