NASIONAL

MUI Tolak Penyebutan Jihad dan Khilafah Bukan Bagian dari Islam

Jakarta (SI Online) – Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7 yang digelar secara hybrid pada 9-11 November 2021 di Jakarta dalam poin pembahasan jihad dan khilafah dalam konteks NKRI secara tegas menolak pandangan yang secara sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah yang menyatakan bahwa jihad dan khilafah bukan bagian dari Islam.

Sebaliknya, MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan.

“MUI menggunakan manhaj wasathiyah (berkeadilan dan berkeseimbangan) dalam memahami makna jihad dan khilafah,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers usai penutupan Ijtima’ Ulama yang diikuti 700 ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia itu di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Ijtima Ulama VII MUI Usai, Hasilkan 12 Poin Bahasan Aktual

Sebelumnya, pada poin pertama, MUI menyatakan pada dasarnya sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan, yang ditujukan untuk kepentingan kepentingan menjaga keluhuran agama (hirasati al-din) mengatur urusan dunia (siyasati al-duniya).

Menurut MUI, dalam Sejarah Peradaban Islam, terdapat berbagai model/sistem kenegaraan dan pemerintahan serta mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar’i.

“Khilafah bukan satu-satunya model/sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan, dan republik,” bunyi pernyataan kedua seperti dibacakan Niam.

MUI menegaskan, dalam konteks keindonesiaan, bangsa Indonesia sepakat membentuk negara kesatuan yang berbentuk republik sebagai ikhtiar maksimal untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Terkait dengan jihad, MUI menegaskan jihad merupakan salah satu inti ajaran dalam Islam guna meninggikan kalimat Allah (li i’laai kalimatillah) sebagaimana telah difatwakan oleh MUI.

Adapun mengenai pelaksanaan jihad, dalam situasi damai, implementasi makna jihad dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan cara upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah) dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button