NASIONAL

Munarman: Polisi dan DPR Harus Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Munarman menyebut salah satu kemungkinan konstruksi pidana yang perlu diperiksa adalah dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. “Memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Itu perbuatan pidana yang pertama,” katanya.

Ia menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada orang yang membuat dokumen. Pihak yang memerintahkan maupun pihak yang terlibat dalam proses pembuatannya, menurut dia, juga perlu ditelusuri.

“Mulai dari yang menyuruh nanti ketahuan. Anda itu disuruh siapa kok begitu responsif. Baru masuk langsung di dokumen langsung diteliti. Siapa yang suruh itu?” ujarnya.

Munarman menggambarkan kemungkinan penelusuran tersebut seperti rantai komando: dari pihak yang melaksanakan, kepada pihak yang memerintahkan, hingga kemungkinan adanya atensi di tingkat yang lebih tinggi.

“Si A disuruh oleh si B, si B disuruh oleh si C. Terus itu akan sampai ke atas terus atensi politik,” katanya.

Namun, seluruh dugaan tersebut, termasuk siapa yang membuat, memerintahkan, menggunakan atau terlibat dalam penerbitan dokumen, menurutnya harus dibuktikan melalui proses hukum.

Munarman juga menyoroti pihak yang menggunakan dokumen tersebut dalam proses pencalonan. Menurutnya, persoalan pidana tidak hanya perlu dilihat dari proses pembuatan dokumen, tetapi juga dari penggunaannya apabila dokumen tersebut ternyata memuat keterangan yang tidak benar.

“Yang kedua, pidana yang kedua menggunakan akta otentik yang keterangannya tidak benar itu, yang palsu itu, menggunakan sehingga menimbulkan hak. Siapa yang menggunakan itu? Gibran,” katanya.

Ia juga menggunakan istilah mens rea atau kehendak/niat sadar dalam konteks hukum pidana untuk menjelaskan argumennya mengenai penggunaan dokumen. “Mens rea itu, kehendak untuk berbuat, niat secara sadar,” ujarnya.

Munarman kemudian menilai persoalan tersebut harus diuji melalui penyelidikan dan proses hukum yang transparan, bukan berhenti pada perdebatan politik.

Di sisi lain, putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran dapat didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan perkara yang diajukan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sementara status Gibran sebagai calon Wakil Presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. MK juga menyatakan persoalan pemenuhan syarat pendidikan berada dalam ranah lembaga yang berwenang menilai persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Karena itu, bagi Munarman, putusan tersebut justru tidak boleh dianggap sebagai akhir persoalan. “Ini kan ujian bagi lembaga kepolisian,” katanya.

Ia berharap Kepolisian dan DPR menjalankan kewenangannya masing-masing untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai koridor hukum dan konstitusi. []

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button