#Lawan IslamofobiaINTERNASIONAL

Oposisi Denmark Tolak RUU yang Larang Pembakaran Al-Qur’an

Kopenhagen (SI Online) – Lima partai oposisi Denmark pada Selasa mengumumkan akan menggerakkan sebanyak mungkin anggota parlemen mereka untuk menentang rancangan undang-undang pemerintah yang mengkriminalisasi pelecehan simbol-simbol agama, termasuk kitab suci umat Islam, Al-Qur’an.

RUU tersebut diperkirakan akan diajukan untuk pemungutan suara pada sesi parlemen saat ini, yang dimulai pada Selasa setelah istirahat musim panas.

Aliansi Liberal, Demokrat Denmark, Konservatif, Partai Rakyat Denmark, dan partai Nye Borgerlige, semuanya merupakan partai sayap kanan, mendesak para anggota legislatif mereka untuk datang ke parlemen dalam jumlah maksimal untuk menentang usulan undang-undang yang melarang pembakaran Al-Qur’an.

Pada tanggal 25 Agustus, pemerintahan koalisi Partai Sosial Demokrat, Partai Liberal, dan Partai Moderat memperkenalkan undang-undang yang mengkriminalisasi penistaan simbol-simbol agama.

Undang-undang tersebut diubah setelah politisi sayap kanan Denmark Rasmus Paludan berulang kali membakar salinan Al-Qur’an, salah satunya berada di dekat masjid dan di luar Kedutaan Besar Turkiye di Kopenhagen awal tahun ini. Tindakan tersebut menuai kecaman dari seluruh dunia.

Penodaan terhadap Al-Qur’an memicu kemarahan di dunia Muslim, dan Turkiye mengecam keras persetujuan pihak berwenang atas tindakan provokatif tersebut, yang dikatakannya “jelas merupakan kejahatan rasial.”

Tindakan tersebut diambil untuk mengkriminalisasi pembakaran Alkitab atau Al-Quran, kata sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Denmark setelah RUU tersebut diperkenalkan di parlemen.

“Sebagai akibat dari pembakaran Al-Qur’an baru-baru ini, Denmark semakin dipandang di sebagian besar dunia sebagai negara yang memfasilitasi tindakan yang menghina dan merendahkan negara dan agama lain,” kata pernyataan itu.

RUU ini tidak akan mencakup ekspresi lisan atau tertulis, termasuk gambar, namun menargetkan tindakan yang dilakukan di tempat umum atau dengan tujuan distribusi yang lebih luas.

“Tindakan yang menghina dan meremehkan ini berdampak negatif terhadap keamanan warga Denmark, baik di luar negeri maupun di dalam negeri Denmark,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard pada hari yang sama.

Dia mencatat bahwa membakar Alkitab atau Al-Qur’an di depan umum “merupakan tindak pidana yang dapat dihukum”.

Namun, pengumuman terbaru dari partai-partai oposisi dengan jelas menunjukkan bahwa pemerintah kemungkinan besar tidak akan memperoleh jumlah suara maksimum untuk menyetujui undang-undang tersebut di parlemen, yang telah memulai tahap konsultasi selama empat minggu di mana rancangan undang-undang tersebut diperkirakan akan diajukan untuk dilakukan pemungutan suara secara resmi di DPR.

sumber: anadolu

Artikel Terkait

Back to top button