NASIONAL

Partai Koalisi Jokowi Dukung Penuh Revisi UU KPK

Jakarta (SI Online) – Partai koalisi pendukung Presiden Joko Widodo menyatakan akan mendukung segala sikap dan keputusan Presiden menyangkut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyampaikan partainya tidak akan membiarkan Presiden sendirian dalam upaya pemberatasan korupsi.

“Partai Golkar tidak akan membiarkan Presiden Jokowi bekerja sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ace di Jakarta, Senin 16 September 2019 seperti dilansir ANTARA.

Ace menekankan Golkar akan mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden Jokowi terkait revisi UU KPK.

Dia menyatakan revisi UU KPK harus dipahami sebagai upaya untuk lebih memperkuat kreadibilitas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.

Senada dengan Golkar, Nasdem juga menyatakan akan mendukung sikap Presiden dalam revisi UU KPK.

“Nasdem mendukung dan akan secara solid mengawal kebijakan pemerintah di bawah leadership pak Jokowi sebagai Presiden termasuk terkait revisi UU KPK,” kata Sekjen Nasdem Johnny G Plate.

Sebelumnya PDI Perjuangan selaku partai pengusung utama Jokowi juga telah menyampaikan akan mendukung penuh apapun keputusan Presiden soal revisi UU KPK.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meyakini revisi UU KPK akan semakin memberikan dasar hukum yang jelas bagi keberadaan KPK ke depan.

Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI pada Senin siang (16/9) menyetujui lima Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

“Apakah laporan Ketua Komisi III DPR tentang calon pimpinan KPK dapat disetujui?,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Lalu seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju.

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin melaporkan Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Capim KPK selama dua hari, yaitu Rabu-Kamis (11-12 September).

Menurut dia, setelah melakukan uji kelayakan, Komisi III DPR memilih lima orang capim KPK, yaitu Nawawi Pamolango (50 suara), Lili Pintauli Siregar (44 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Alexander Marwata (53 suara) dan Firli Bahuri (56 suara).

red: shodiq ramadhan
sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button