NASIONAL

Pembina JATTI: Rencana Pengawasan Rumah Ibadah Langgar HAM dan Inkonstitusional

Jakarta (SI Online) – Ketua Pembina Jalinan Alumni Timur Tengah (JATTI) KH Muhyiddin Junaidi menanggapi usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mengatakan rumah ibadah harus dikontrol pemerintah.

Usulan Kepala BNPT tersebut muncul dengan dalih adanya penyebaran paham radikalisme dan beberapa negara melakukan kontrol penuh terhadap Masjid dan rumah ibadah.

Menurut Kiai Muhyiddin, rencana pengawasan rumah ibadah adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan inkonstitusional.

“Pengawasan ketat terhadap rumah ibadah oleh pihak keamanan hanya terjadi di negara komunis anti Tuhan. Itu sangat bertentangan dengan prinsip dasar negara Pancasila,” kata Kiai Muhyiddin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar Kepala BNPT untuk mengundurkan diri. “Kepala BNPT secara gentleman harus segera mengundurkan diri,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyarankan agar BNPT diganti namanya. “Ke depan BNPT perlu diganti namanya menjadi BNPTK. K itu adalah komunis,” kata Kiai Muhyiddin.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengungkapkan adanya upaya terkait munculnya indikasi kelompok tersebut.

“Saat ini gelombang komunis gaya baru semakin keras usai adanya pengakuan resmi rezim ini bahwa mereka adalah korban kekerasan. Anehnya DPR dan para petinggi militer masih diam seakan tak ada masalah. KGB (komunis gaya baru) ternyata sudah unjuk gigi dan show of force,” jelasnya.

Menurutnya, usulan dengan nuansa pembungkaman disuarakan di bulan September dimana PKI secara historis telah gagal melakukan kudeta tahun 1965.

Oleh karenanya, Kiai Muhyiddin mengingatkan bangsa Indonesia diminta agar tak melupakan tragedi kemanusiaan tersebut.

“Film tentang kebiadaban komunis PKI seyogyanya ditayangkan di seluruh TV nasional secara massive,” tandasnya.

Baca juga: MUI Tolak Rencana Pemerintah Kontrol Rumah Ibadah

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button